Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PENTINGNYA MEMAHAMI KLASIFIKASI RATING FILM SEBELUM AJAK ANAK KE BIOSKOP

Hallo sahabat bacabagus…

Akhir-akhir ini banyak sekali loh Film baru yang rilis di bioskop.. Baik itu film karya dalam negeri ataupun karya luar negeri. Dua film yang lagi viral dan rilis di bioskop ialah Sri Asih dan Blackpanther 2: Wakanda Forever. Ada yang sudah nonton keduanya atau salah satunya nggak nih? Atau belum sama sekali?

Tenang, kali ini kami tidak bahas filmnya kok, disini kami membahas pentingnya mengetahui atau memahami klasifikasi usia atau Rating film. Sudahkah kita selektif dalam memilih film yang akan ditonton. Terutama saat mengajak anak-anak kita untuk menonton bersama?

Hal ini penting sekali ya teman-teman. Hal ini sepertinya menjadi perhatian kita bersama karena masih ada sebagian dari kita yang salah memahami rating atau klasifikasi film. Sehingga, kadang yang seharusnya anak kita belum waktunya menonton film tersebut, kita mengajaknya menonton film tersebut.

Sekarang kita bahas ya beberapa rating film yang ditetapkan di negara kita Indonesia. Diantaranya:

A/SU (Anak-anak/Semua Umur)

Film bias dikatakan aman. Karena film ini tidak mengandung _amper kekerasan, adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tidak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak. Rating ini _amper sama dengan G-Rated dari klasifikasi MPAA. Film dengan kategori A, berarti film itu lebih diperuntukkan penonton anak-anak dengan usia 4-7 tahun.

BO-A (Bimbingan Orangtua dan Anak-anak)

Kategori ini  hampir sama dengan rating A ya, film dengan rating BO-A adalah tayangan yang masih aman ditonton oleh anak-anak, namun lebih baik jika mendapat pendampingan orang tua.

BO (Bimbingan Orangtua)

Film dengan kategori BO, artinya film yang ditayangkan tersebut diperlukan pengawasan orang tua untuk anak-anak usia dibawah 13 tahun yang mau menonton film dengan kategori tersebut.

R (Remaja)

Film dengan rating R, artinya tayangan tersebut aman ditonton hingga usia 13-16 tahun. Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria seperti mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, dan berisi tema, judul, Adegan Visual Serta dialognya tidak menampilkan adegan berbahaya dan pergaulan bebas lawan jenis.

D (Dewasa)

Kategori dewasa pun masih dibagi lagi menjadi dua kategori yakni; kategori 17+ dan kategori 21+. Film yang digolongkan untuk penonton usia 17 tahun keatas, jika tayangan yang mana tema, judul dan adegan visual serta dialog berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Selain itu juga menyajikan kekerasan secara proporsional dan tidak menampilkan sadisme.

Sedangkan untuk kategori 21+ jika judul, tema, adegan visual, serta dialog merupakan sesuatu yang ditujukan untuk orang dewasa seperti tema dan permasalahan keluarga. Jika tayangan termasuk produk televisi, maka harus ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00. Jika produk film, maka hanya ditayangkan di gedung bioskop.

Perlu kita tahu bersama, di Indonesia ini, lembaga yang berwenang menetapkan kode rating sebuah film  yang diedarkan resmi ke Indonesia namanya Lembaga Sensor Film (LSF). Lembaga ini memberikan penilaian rating film berdasarkan standar budaya yang berlaku di Indonesia dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014.

Sekarang sudah tahu ya klasifikasi dunia perfilman. Semoga kita lebih berhati-hati ya…



This post first appeared on Baca Bagus, please read the originial post: here

Share the post

PENTINGNYA MEMAHAMI KLASIFIKASI RATING FILM SEBELUM AJAK ANAK KE BIOSKOP

×

Subscribe to Baca Bagus

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×