Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Gadai Di Pegadaian

CARA GADAI DI PEGADAIAN. Seperti yang masyarakat ketahui bahwa Pegadaian telah lama bergerak di bidang jasa keuangan terutama GADAI, tepatnya sejak 1901. Begitu lamanya, sehingga image GADAI telah begitu melekat dengan Pegadaian. Atau bisa dikatakan, istilah GADAI identik dengan Pegadaian.

Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang produk Gadai milik Pegadaian ini. Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk memberikan gambaran tentang GADAI dan bagaimana cara GADAI di Pegadaian.

GADAI di Pegadaian dan Keunggulannya.

Gadai adalah pemberian Pinjaman kepada masyarakat/nasabah dengan agunan (jaminan) barang bergerak sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Contohnya barang bergerak yang bisa djadikan agunan di Pegadaian, antara lain : emas perhiasan, barang elektronik, kendaraan bermotor, alat pertanian, sepeda, Handphone, barang rumah tangga lainnya.

Salah satu ketentuan yang diberlakukan di Pegadaian adalah rasio antara nilai pinjaman yang dapat diberikan Pegadaian terhadap nilai agunan pada saat pemberian pinjaman tersebut, yang lebih dikenal dengan istilah LTV (Loan To Value). Di Pegadaian, LTV nya mencapai 90%. Dan ini merupakan salah satu keunggulan Pegadaian dibanding dengan bank syariah yang hanya dipatok 80%.

Keunggulan Gadai di Pegadaian yang lain adalah nilai pinjaman yang tidak dibatasi sementara di bank syariah dibatasi hanya sampai 200 juta.

Selain keunggulan di atas, jangka waktu pinjaman di Pegadaian tidak dibatasi sementara pada bank syariah pinjaman dibatasi hanya sampai dengan 4 bulan saja.

 Cara Melakukan Gadai di Pegadaian
  • ·   Menyerahkan asli KTP
  • ·  Menyerahkan barang bergerak yang akan dijadikan agunan. Khusus untuk motor & mobil menyertakan STNK, BPKB, Buku KIR
  • ·    Petugas Pegadaian menetapkan pinjaman atas agunan yg diserahkan nasabah
  • ·    Petugas Pegadaian mengkonfirmasikan pinjaman yg bisa diberikan kepada nasabah.
  • ·    Setelah nasabah setuju, nasabah menandatangani SBG (Surat Bukti Gadai) yang diterbitkan oleh Pegadaian.
  • Di Kasir, nasabah dapat memilih pencairan pinjaman baik secara tunai maupun nontunai (ditransfer ke rekening bank yang dikehendaki, antara lain BCA, BNI, BRI, BTPN, MANDIRI)·  
  • Kemudian SBG dibawa nasabah dan disimpan dengan baik karena SBG ini nanti digunakan untuk persyaratan pelunasan/penebusan barang jaminan.
Demikian CARA GADAI DI PEGADAIAN yang bisa kami jelaskan, jika ada yang kurang jelas, silakan datang ke Pegadaian terdekat atau  jika berada di wilayah Kecamatan Randublatung, Kradenan, Jati, dan Kedungtuban, silakan datang ke Pegadaian Randublatung atau WA di 081228180336 (Sudiono).


This post first appeared on Pegadaian Randublatung, please read the originial post: here

Share the post

Cara Gadai Di Pegadaian

×

Subscribe to Pegadaian Randublatung

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×