Syarat Pengajuan Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Pegadaian. Salah satu produk atau layanan Pegadaian yang tergolong baru adalah Amanah. Amanah adalah layanan pembiyaan pembelian kendaraan bermotor (motor dan mobil) oleh Pegadaian kepada nasabah dengan sistem angsuran yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan nasabah dengan uang muka dan bunga yang ringan.
Semenjak diluncurkan tahun lalu tepatnya tahun 2016, layanan ini sangat diminati masyarakat. Selain karena uang muka yang minimal juga bunganya yang ringan. Selain itu, persyaratannya juga relatif mudah.Pengunjung dapat membuktikan sendiri dengan datang di Pegadaian terdekat.
Berikut persyaratan umum PENGAJUAN AMANAH yang dapat dilihat pada screenshot di bawah ini.
Pada dasarnya, kita dapat mengelompokkan ke dalam tiga kelompok calon nasabah yang dapat mengajukan produk/layanan Amanah ini, yaitu : PENGUSAHA MIKRO, KARYAWAN SWASTA, dan PNS.
AMANAH BAGI PENGUSAHA MIKRO
Usaha Mikro yang dapat dilayani adalah : warung makan, warung baksio/mie ayam, usaha cathering, toko kelontong, toko baju/fashion, industri tempe, industri tahu, usaha jasa konveksi.
Persyaratan bagi pengusaha mikro untuk mengajukan AMANAH adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Ktp Suami istri, KK, Akta Nikah
2. Rekening listrik/PBB terakhir
3. Surat Persetujuan suami/istri
4. SIUP atau TDP atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa
5. Mengisi form aplikasi pengajuan Amanah dari Pegadaian.
AMANAH BAGI KARYAWAN SWASTA
Karyawan swasta yang dilayani adalah karyawan swasta yang bekerja minimal 2 tahun dan memiliki gaji yang tetap, seperti karyawan toko swalayan, karyawan koperasi.
Persyaratan pengajuan AMANAH bagi karyawan swasta adalah :
1. Fotocopy KTP suami istri. KK. Akta Nikah
1. Fotocopy KTP suami istri. KK. Akta Nikah
2. Rekening listrik/PBB terakhir
3. Surat Persetujuan Suami/Istri
3. Asli slip gaji 2 bulan terakhir yg dilegalisir oleh pemilik/atasan
4. Surat Keterangan Sebagai Karyawan.
5. Mengisi form aplikasi pengajuan amanah.
AMANAH BAGI PNS
PNS yang dapat dilayani meliputi PNS dari berbagai instansi dengan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut :
1. Usia minimal 21 tahun
2. Sisa masa kerja minimal 1 tahun sebelum pensiun
3. Usia maksimal pada saat jatuh tempo adalah 70 tahun
Persyaratan pengajuan AMANAH bagi PNS adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP suami isteri, KK, Akta Nikah, Name Tag
2. Rekening listrik telp/air/listrik/PBB terakhir
3. Surat Persetujuan suami/isteri
4. Asli slip gaji 2 bln terakhir yang dilegalisir
5. Fotocoy SK Pengangkatan Pegawai Tetap yang dilegalisir
5. Surat Keterangan sebagai pegawai yang ditandatangani oleh atasan
6. Mengisi form aplikasi pengajuan amanah
Berikut adalah Form aplikasi pengajuan AMANAH.
Berikut screenshot Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa.
Berikut screenshot SURAT PERSETUJUAN SUAMI/ISTERI
Berikut contoh SURAT KETERANGAN SEBAGAI KARYAWAN/PEGAWAI TETAP
Demikian semoga dapat membantu para pengunjung yang berminat mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui produk AMANAH PEGADAIAN.
Jika ada di antara pengunjung yang menginginkan informasi yang lebih detail, silakan datang langsung ke Pegadaian terdekat, yang kebetulan berdomisili di daerah Kecamatan Randublatung, Kecamatan Jati, Kecamatan Kradenan, dan Kecamatan Kedungtuban silakan datang ke Pegadaian Randublatung