Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Related Articles
Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut yakni sebesar 1 bulan 15 hari.
Ade mengatakan narapidana itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," Ujarnya.
Selain itu, narapidana itu juga turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," Ucapnya.
Ade pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here