Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tunggakan Wajib Pajak di Bandar Lampung Capai Rp 4,6 Miliar

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandar Lampung mencatat Tunggakan wajib Pajak di kota setempat mencapai Rp4,6 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari 7 wajib pajak, diantaranya hotel, resto, hiburan, reklame, parkir, air tanah dan minerba.

"Total Tunggakan Wajib Pajak Rp4,6 miliar. Jumlah itu dari ratusan wajib pajak yang menunggak," ungkap Kabid Pajak Bapenda kota Bandar Lampung, Gunawan, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, tunggakan tersebut masih bergerak dan memungkinkan akan bayar. "Tunggakan itu juga bersifat variatif ada yang dari tahun 2015, 2021 hingga 2023," timpalnya.

Selain itu, tunggakan Rp4,6 miliar tersebut juga terdiri dari 7 jenis pajak, diantaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan atau minuman sebesar Rp1,058 miliar.

Kemudian PBJT kesenian dan hiburan Rp18 juta, lalu Pajak Reklame Rp3,4 miliar, Pajak Parkir Rp59 juta. "Air tanah Rp36 juta, minerba Rp35 juta dan hotel senilai Rp38 juta," ungkapnya.

Sementara Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemkot Bandar Lampung, Ferry Budiman menyampaikan, untuk di 2024 baru 7 objek pajak yang dilakukan stikerisasi atau penyegelan pada wajib pajak.

"Total potensi tunggakan dari 7 objek pajak yang kita stikerisasi itu sebesar Rp23 juta," ucap Ferry.

Adapun 7 tempat usaha yang telah distikerisasi tersebut yaitu Toko Budi Elektronik di Jalan Gajah Mada dengan tunggakan Rp4 juta per tahun.

Lalu, Neon box Mr. ATM Gajah Mada,  tunggakan Rp2 juta, kemudian Neon Nox Mr. ATM Hayam Wuruk juga diestimasi tunggakan Rp2 juta per tahun, Washme Laundrydi Jalan Hayam Wuruk tunggakan Rp9 juta.

"Neon Box PAWS Pet Shop, dan Mr. ATM Hayam Wuruk 2, selanjutnya Mr. ATM di Jalan Dr. Harun yang rata-rata menunggak Rp2 juta," ungkapnya.

Sebelum dilakukan penyegelan tambah Ferry, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga. 

"Kalau sudah tiga kali tidak membayar maka kita stikerisasi. Kemudian jika masih membandel juga, baru kita berkoordinasikan dengan dinas perizinan untuk melakukan pencopotan reklame," tandasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tunggakan Wajib Pajak di Bandar Lampung Capai Rp 4,6 Miliar

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×