Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sempat Viral, PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten Ajukan Pensiun

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, diduga menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar di Kota Cilegon, Banten kini pihak keluarga mengajukan pensiun.

Azwar Sani (43) belum memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Sehingga alternatifnya adalah mengajukan pensiun sakit.

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bandar Lampung, Resmi mengatakan, salah satu syarat untuk mengajukan pensiun dini umur yang bersangkutan minimal 50 tahun.

"Sedangkan usia Pak Azwar Sani masih sekitar 43 tahunan," kata Resmi saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Selain pada usia, yang menjadi syarat selanjutnya adalah harus minimal 20 tahun masa kerja.

"Sementara beliau belum 20 tahun masa kerja. Karena dia tahun 2009 baru diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung," ungkapnya.

BACA JUGA: Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung

Oleh sebab itu jelasnya, yang bersangkutan melalui keluarganya tidak bisa mengajukan pensiun dini melainkan pensiun sakit. Karena sejumlah persyaratan tadi yang harus dipenuhi.

“Maka dari itu pensiun sakit, bukan pensiun dini. Pensiun sakit atau uzur, pensiun sakit itu sakitnya yang permanen. Kalau ODGJ juga termasuk," paparnya.

Oleh karenanya kata Resmi, BKPSDM mencoba memproses untuk dapat pensiun sakit. Karena jelas Resmi, kalau pensiun sakit syarat umur tak diperhitungkan tidak ada batasan umur.

Akan tetapi, hal ini juga perlu adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menandatang memang yang bersangkutan sakit permanen.

“Bisa surat dari RS Tjokrodipo atau rumah sakit jiwa (RSJ) untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” ujarnya.

Adapun lamanya proses pensiun sakit pak Azwar ini ,diharapkan tidak sampai satu bulan sudah beres.

"Tapi kita juga akan segera membicarakannya pada Dishub," ucapnya.

BACA JUGA: PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya

Karena mekanismenya sendiri, harus ada usulan terlebih dahulu dari dinas terkait yaitu Dishub ke BKPSDM.

"Setelah ada usulan itu baru kemudian kami usulkan ke BKN. Dan mudah-mudahan prosesnya tak sampai satu bulan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekertaris Dishub Bandar Lampung Lenny Widyawati menyampaikan pak Azwar Sani tercatat sebagai Staf bidang UPT Terminal Rajabasa. Dimana pihak keluarga kehilangan pak Azwar Sani pada +2 lebaran idul fitri 2024.

"Kita juga sudah memanggil pihak keluarganya yaitu dengan adik kandungnya. Dimana dalam keterangannya, pihak keluarga kehilangan pak Azwar Sani di tanggal 11 April 2024 atau lebaran ke dua," ungkapnya.

Lenny menjelaskan bahwasanya saat ini, beliau telah berkumpul bersama keluarganya.

Hal itu lantaran, saat seorang mengambil video yang saat ini telah viral di media sosial kebetulan saat itu ada seorang warga yang kebetulan juga berasal dari Lampung.

Ketika ditanya oleh warga Lampung tersebut, beliau mengaku rumahnya di depan Damri. Maka ia langsung menghantarkan pak Azwar ini ke rumahnya. 

"Jadi beliau ini sudah dikembalikan pada tanggal 15 April kemarin," ungkapnya.

Kemudian di tanggal 16 April, beliau dihantarkan oleh keluarga berobat ke Mitra Sehat tempat selama ini dirawat. 

"Jadi memang betul pak Azwar Sani saat ini masih tercatat sebagai pegawai di Dishub Bandar Lampung," katanya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sempat Viral, PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten Ajukan Pensiun

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×