Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Wakil Ketua I DPRD Metro Pertanyakan Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Mendagri

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Provinsi Lampung mempertanyakan surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan persetujuan pelantikan 35 Pejabat di Metro pada 28 Maret 2024 lalu.

Hal itu sebagai upaya memastikan bahwa pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di Metro tersebut tidak bermuatan politik dan melanggar edaran Mendagri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro taat terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tentunya kami meminta Pemkot untuk mematuhi edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Karena edaran Mendagri itu berisi kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian," kata Basuki kepada Kupastuntas.co, Rabu (17/4/2024).

"Yang mana salah satu point dari edaran itu ialah mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," sambungnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut bahkan mempertanyakan bukti surat izin pelantikan pejabat dari Mendagri yang sebelumnya di klaim Pemkot telah mereka pegang.

"Kalau memang benar ada izinnya ya tolong di tunjukkan, agar kita semua tahu bahwa pelantikan itu benar-benar tidak melanggar. Tunjukkan suratnya dan nomor berapa, agar kita bisa cek bersama-sama," ungkapnya.

Baca juga : Diam-diam Lantik Pejabat, Pemkot Metro Diduga Langgar Edaran Mendagri

Terlepas dari hal tersebut, Basuki tetap memberikan dukungan kepada Pemkot Metro jika rolling jabatan itu benar-benar dibutuhkan.

"Kami tetap mendukung jika memang rolling jabatan tersebut benar-benar dibutuhkan dan pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan. Jika rolling jabatan itu berjalan baik, maka pemerintahan di Metro juga akan berjalan baik," bebernya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur tersebut juga meminta Pemkot untuk menginformasikan isi surat izin pelantikan 35 pejabat kepada masyarakat.

"Supaya semuanya jelas, tidak ada salahnya jika Pemkot Metro menunjukkan surat izin tertulisnya kepada masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya Pemkot telah melakukan pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV pada 28 Maret 2024 bertempat di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro.

Pelantikan puluhan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Metro nomor : 331/ KPTS/ B-3/ 2024 dan nomor : 332/ KPTS/ B-3/ 2024 tertanggal 19 Maret 2024.

Untuk diketahui, terkait penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri terdiri dari Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan ataupun unit kerja.

Sementara itu, untuk Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala Puskesmas atau kepala sekolah harus mendapatkan ijin Mendagri dan juga wajib melaksanakan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya ialah proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan surat edaran Menteri PAN dan RB nomor 19 tahun 2023 tentang mutasi atau rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun.

Terkait dengan angka 1 di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan surat Mendagri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018. Hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.

Dalam SE juga mengingatkan gubernur, bupati dan walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Wakil Ketua I DPRD Metro Pertanyakan Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Mendagri

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×