Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Fahrizal: Harus Ada Izin

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat atau mutasi di lingkungan Pemda yang dipimpinnya.

Larangan tersebut tertuang didalam surat edaran tertanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah daerah yang akan melakukan pelantikan maka terlebih dahulu Harus Mendapatkan Izin dari Kemendagri.

"Pelantikan boleh, cuma Harus Izin dulu secara tertulis ke Kementerian Dalam Negeri. Seperti yang dilakukan oleh para Pj Bupati saat ini," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).

Fahrizal juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melangsungkan serangkaian seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan pelantikan nya juga harus mendapatkan izin Kemendagri.

"Lelang tetap jalan saja, nanti kalau sudah ada keputusan dan sudah ada hasilnya maka sebelum pelantikan kita izin dulu. Organisasi itu kan berjalan terus karena dia organ," jelasnya.

Menurutnya, mutasi yang terjadi pada pemerintahan merupakan hal yang biasa dan bukan sesuatu yang istimewa.

"Seperti ada yang pensiun harus di ganti, terus ada penyegaran maka di geser dan itu sebetulnya hal biasa bukan sesuatu yang istimewa. Kalau secara formal kita izin ke Kemendagri dan sejauh ini Pj itu selalu diberikan izin yang penting prosedur nya harus dilalui," tutupnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Fahrizal: Harus Ada Izin

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×