Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Penyaluran LPG 3 Kilogram di Lampung Sudah 76 Persen, Beli Wajib Bawa KTP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatat jika sampai Saat Ini penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram saat ini sudah mencapai 76.88 persen atau 161.440 metrik ton (MT).

"Penyaluran LPG 3 Kg sampai September itu 161.440 MT atau 76.88 persen dari total kuota yang diberikan pada tahun 2023 ini 209.977 MT," kata Kabid Energi ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023).

Sopian mengatakan jika sampai saat ini belum ada pembatasan terhadap pembelian LPG 3 kilogram. Namun saat ini pangkalan diminta untuk menjual LPG kepada masyarakat yang sudah terdata minimal 30 persen.

"Sekarang ini sudah uji coba, minimal 30 persen pangkalan itu menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang sudah didata. Di Oktober ini target nya 30 persen," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika saat ini masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna dilakukan pendataan.

"Jadi sekarang bawa KTP kalau belum terdaftar diminta data. Nanti di November target 60 persen dan Desember 100 persen. Karena di Januari sudah langsung berjalan kalau tidak terdata maka tidak boleh beli," paparnya.

Sopian mengatakan jika pendataan tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok tersebut ialah penggunaan LPG untuk rumah tangga serta pelaku UMKM.

"Kalau UKM itu kan sehari dua tabung kalau rumah tangga seminggu 1 tabung. Tapi nanti setelah pendataan selesai Dirjen Migas yang akan memutuskan apakah LPG 3 kilogram khusus untuk masyarakat miskin atau seperti apa," katanya.

Kementerian ESDM saat ini sudah menerbitkan aturan pasti terkait ketentuan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Lpg Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Pembelian LPG 3 kilogram nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Penyaluran LPG 3 Kilogram di Lampung Sudah 76 Persen, Beli Wajib Bawa KTP

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×