Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Duh, 11 Stockpile Batubara Beroperasi Dekat Pemukiman Warga, Salah Satunya Dikelola Anak Anggota DPRD Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada 11 Stockpile Batubara milik 8 perusahaan yang kini beroperasi di Bandar Lampung. Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Bahkan, ada yang jaraknya hanya puluhan meter.  

Pantauan Kupastuntas.co di lapangan pada Selasa (24/10/2023), sedikitnya ada 11 Stockpile Batubara di Bandar Lampung yang beroperasi di dekat pemukiman warga. Jarak stockpile batubara dengan pemukiman warga tidak sampai satu kilometer. Bahkan ada yang berjarak hanya puluhan meter saja dengan rumah penduduk.

Meskipun sudah dipasang jaring penahan debu, namun debu batubara dari stockpile tersebut masih beterbangan hingga memasuki rumah warga. Ditambah, saat ini terjadi musim kemarau panjang dan angin yang bertiup kencang. Sehingga semakin banyak debu batubara yang masuk ke pemukiman.   

Beberapa perusahaan pemilik stockpile batubara di Bandar Lampung, diantaranya PT Hasta Dwi Yustama yang memiliki tiga titik lokasi penimbunan batubara di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.

Kemudian, PT Tunas Baru Lampung, PT Global Mahardika Logistik, PT Borneo Trade Energi, dan PT Bangun Lampung Semesta, masing-masing memiliki satu titik lokasi stockpile batubara di Way Lunik.

Lalu, satu titik lokasi stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya beroperasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Selanjutnya, PT Mitra Inti Serasi Internasional memiliki satu titik lokasi stockpile batubara di Way Gubak, dan PT Bangun Lampung Putra Perkasa memiliki dua titik penimbunan batubara masing-masing berlokasi di Kelurahan Way Gubak dan Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

Yang menarik, berdasarkan informasi yang diterima Kupas Tuntas, Direktur Utama PT Hasta Dwi Yustama dijabat oleh M Risky Rivaldi yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Lampung Yusirwan. Politikus PAN itu juga ayah Raka Irwanda, anggota DPRD Bandar Lampung.

Sementara itu, ada dua perusahaan stockpile batubara yang tak berkedudukan di Bandar Lampung. Keduanya adalah PT Mitra Inti Serasi Internasional beralamat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan PT Borneo Trade Energi yang terletak di Kota Tangerang, Banten.

PT Borneo Trade Energi tak memiliki cabang usaha di Bandar Lampung. Semua usaha yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan.

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa stockpile batubara merupakan jenis usaha yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Maka, stockpile batubara yang telah beroperasi seharusnya telah memiliki UKL-UPL dan izin lingkungan.

Kemudian, berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).

Lebih lanjut, perusahaan yang tak patuh dengan ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 109 UU No. 32/2009 yang menyebutkan  setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Tak hanya itu, mereka juga dibebankan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega saat ditelepon pada Selasa (24/10/2023), belum bersedia berkomentar terkait adanya warga yang mengeluhkan debu batubara tersebut.

Namun, sebelumnya Budiman saat dihubungi Jumat (26/5/2023) lalu mengatakan, stockpile batubara mulai marak sejak akhir tahun 2022 yang berada di dua tempat yakni Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

"Saat kami tinjau ke lapangan, ada stockpile yang sifatnya membackup suatu usaha yang menggunakan bahan bakar batubara dan itu sudah memiliki izin dari pemerintah pusat. Tetapi ada pula stockpile yang sifatnya penimbunan sehingga menimbulkan dampak bagi masyarakat,” kata Budiman saat itu.

Namun, lanjut dia, pemerintah daerah tidak bisa melarang orang untuk berusaha dan berinvestasi. Tetapi mereka harus mentaati aturan dengan membuat perizinan mulai dari surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Amdal.

"Kami sadar beberapa perusahaan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Kami sudah cek langsung kesana untuk melihat langsung apa dampak-dampaknya," katanya.

Budiman menegaskan, akan memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar, dan jika tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan. “Pemberian rekomendasi UKL-UPL pun tidak akan saya berikan kalau tidak ada persetujuan lingkungan," tegasnya.

Ia mengatakan, akan mempelajari kembali siapa yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha, karena kewenangan Pemkot hanya memberikan rekomendasi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung meminta perusahaan stockpile batubara pindah dari lokasi saat ini lantaran dampak debu batubara mengancam kesehatan warga sekitar.

Lurah Way Lunik, Dody Martalaga mengatakan, perusahaan stockpile batubara meminta izin saat akan membuka usaha dengan bertemu lurah, warga dan RT sampai akhirnya ada kesepakatan.

"Setelah itu warga dan RT menyepakati, maka berdirilah stockpile batubara," ucap Dody saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Namun, lanjut Dody, kini masyarakat mengeluhkan adanya polusi debu batubara yang sudah terjadi sekitar tiga bulan terakhir. “Ada warga yang mengeluhkan debu batubara masuk rumah dan membuat perabotan rumah kotor. Ada juga yang mengeluhkan batuk-batuk. Maka dari itu, kita juga berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait akibat dampak tersebut," ujarnya.


Hasil dari pertemuan tersebut, sambung Dody, pihak perusahaan mengklaim siap membantu menghilangkan polusi itu dengan melakukan penyemprotan dan pemasangan jaring.

"Saya sebagai lurah hanya pesan jangan sampai stockpile batubara menimbulkan kerugian terhadap warga masyarakat sekitar. Di sisi lain kita juga tidak bisa melarang mereka usaha, tapi harus memperhatikan lingkungan dan beroperasi sesuai SOP," jelasnya.

Saat ditanya ada backing pada perusahaan stockpile batubara sehingga terkesan ada pembiaran, ia mengklaim tidak ada backing. “Ya ngga ada backing-backing,” ucapnya.  

Ketua RT 05 Way Lunik, Malik menambahkan, berdirinya stockpile batubara tersebut sudah hampir satu tahun, dan baru tiga bulan terakhir warga mengeluhkan debu batubara.

"Ya mungkin karena musim kemarau ini karena banyak angin. Sehingga warga protes rumahnya banyak debu batubara," ucap dia.

Malik mengatakan, sempat ada pertemuan warga dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Dari pertemuan itu, ada warga yang meminta perusahaan itu dipindahkan. Namun ada sebagian tidak mempermasalahkan karena di perusahaan itu tempat warga mencari nafkah,” ungkapnya.

Ia berharap, perusahaan stockpile batubara bertanggung jawab dengan masih polusi debu batubara yang masuk pemukiman. “Kami minta perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan antisipasi agar polusi debu batubara tidak terus terjadi," tandasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 25 Oktober 2023 dengan judul “Ada 11 Stockpile Batubara Beroperasi Dekat Pemukiman Warga



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Duh, 11 Stockpile Batubara Beroperasi Dekat Pemukiman Warga, Salah Satunya Dikelola Anak Anggota DPRD Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×