Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Telah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 8,44 Miliar

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pengembalian uang pengganti (UP) atau kerugian negara sebesar Rp8,44 Miliar, dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus Tahun 2021 silam.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah kembali menerima pengembalian UP dalam kasus dugaan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.

"Hingga saat ini Penyidik Pidsus telah menerima UP dari kasus tersebut sebesar Rp 8,44 Miliar," kata Ricky, saat dimintai keterangan, Senin (23/10/2023)

Ia menerangkan, tambahan pengembalian tersebut diterima pada awal Bulan Oktober, dimana diketahui dalam kasus ini kerugian negara terhitung sebesar Rp9,14 Miliar.

"Jadi sisa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjad DPRD Tanggamus Tahun 2021 yang belum dikembalikan kurang lebih Rp500 Juta," katanya.

Sementara saat dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan apakah tetap dilanjutkan, Ricky menerangkan, mengingat saat ini adalah Tahun Politik maka kasus tersebut dihentikan sementara.

"Berdasarkan MoU Memorandum dari kejagung, untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Tanggamus karena tahun politik," ujarnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Belum Ada Kejelasan, Rifandy: Pengembalian Kerugian Negara Tak Lantas Hentikan Proses Hukum

Namun demikian Ricky memastikan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut tetap berjalan dan akan dilanjutkan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan anggota DPRD Tanggamus disoroti oleh Pengamat Hukum sekaligus Sekretaris DPD IKADIN Lampung, Rifandy Ritonga yang mengatakan bahwa Kejati Lampung tidak ingin kehilangan kepercayaan.

"Saya yakin Kejati Lampung tidak mau kehilangan muka dengan kasus yang telah terbukti terang benderang ini," kata Rifandy Ritonga, saat dimintai tanggapan, pada Rabu (18/10/2023).

Ia mengingatkan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan negara ini, tidak lantas menghentikan semua proses, mesti ada kelanjutan.

"Maksud dari kelanjutan itu iyalah, tidak langsung bisa dikatakan tuntas dan impas seperti hutang piutang," imbuhnya.

Baca juga : Jaksa Agung Instruksikan Tunda Perkara, Kasus DPRD Tanggamus Tetap Berlanjut

Dengan demikian pula Rifandy Sangat mendukung kerja-kerja Kejati Lampung dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

"Saya juga kasih penghargaan kepada kejati lampung, sebab dalam kasus ini menurut saya kejati termasuk responsif, terbukti dengan pengembalian kerugian keuangan negara, walau masih ada sisa yang belum dibayarkan dari total kerugian yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Telah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 8,44 Miliar

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×