Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

6 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Pengamat: Rendahnya Komitmen Pemerintah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama dua periode Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, setidaknya terdapat enam Menteri yang terjerat kasus Korupsi.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, banyaknya Menteri yang tersandung kasus korupsi tersebut dampak dari rendahnya komitmen pemerintah.

"Komitmen kepala negara dalam hal ini Presiden untuk menegakkan Pemberantasan Korupsi itu masih rendah. Sehingga banyak preketek korupsi dan otomatis penegakkan hukum menjadi lemah," kata Dedi, saat dimintai keterangan, Senin (23/10/2023).

Dedi juga mengatakan jika saat ini banyak yang mensinyalir bahwa hukum dapat di politisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum.

"Sekarang ini banyak yang tembang pilih, adanya mantan napi korupsi yang bisa ikut pesta demokrasi. Jadi sistem dan lingkungan nya memang begitu. KPK juga mengalami pelemahan. Jadi komitmen rendah penegakan hukum rendah," lanjutnya.

Dedi menegaskan, kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan yang cukup drastis. Sehingga praktek korupsi terus merajalela.

"Secara kinerja pemberantasan korupsi kita mengalami penurunan yang drastis. Dari atas sendiri memang tidak ada komitmen dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum nya rendah," tegasnya.

Ia mengatakan, kedepan pemerintah harus mulai melakukan pemberantasan korupsi yang dimulai dari lingkaran terdekat serta melakukan pengawasan secara ketat.

"Kedepannya penegakan korupsi harus dimulai dari lingkaran elit pemerintahan. Komitmen nya diperkuat, lembaga hukum juga diperkuat. Selain itu pengawasan juga harus diperkuat. Negeri ini pemberantasan korupsi nya harus dilakukan secara berkelanjutan," katanya.

Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan konsistensi yang berkelanjutan serta para pejabat akan merasa takut jika melakukan praktik korupsi.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi keberlanjutan, selama ini banyak kompromi dan banyak politisasi. Hindari hal seperti itu, bila perlu hukuman dipertegas kalau mau diberikan hukuman mati bisa jadi walaupun itu sudah pasti kontroversi," ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar sistem diperkuat dan digitalisasi seperti reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan. Hal tersebut juga tidak cukup karena meksi sudah digitalisasi praktek korupsi masih tetap marak.

"Presiden ke depan harus  jadi komandan di lapangan dari lingkaran nya untuk bergerak memberantas korupsi. Pembersihan penegakan hukum kasus korupsi harus dilakukan secara sistematis kalau setengah-setengah ya tidak akan berjalan," terangnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Viva.co.id, ada enam Menteri era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi, diantaranya :

1. Idrus Marham, politisi Partai Golkar

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap Rp2.25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus yang dulu sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Imam Nahrawi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa

Masih di periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dibekuk KPK dengan kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam divonis selama tujuh tahun penjara.

Imam Nahrawi terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Dia kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Edhy Prabowo, politisi Partai Gerindra

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka.

Edhy Prabowo menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK). Dia kemudian dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4. Juliari Batubara, politisi PDI Perjuangan

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.

Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira 02.50 WIB Minggu, 16 Desember 2020. Juliari diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW serta pemberi adalah AIM dan HS

5. Johnny G Plate, politisi partai Nasdem

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun penetapan tersangka disampaikan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023 lalu dengan kapasitas sebagai saksi.

6. Syahrul Yasin Limpo, politisi Partai Nasdem

Memasuki era akhir kepemimpinan Jokowi, KPK kembali mengumumkan bahwa bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Politisi NasDem tersebut diduga terlibat kasus korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, sejauh ini uang korupsi yang dinikmati SYL bersama kroninya berjumlah sekitar hampir Rp14 miliar. Atas perbuatan melanggar hukum itu, SYL disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

6 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Pengamat: Rendahnya Komitmen Pemerintah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×