Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Orang Tua Wajib Waspada, Pemakai Obaya di Kalangan Pelajar Metro Masih Tinggi

Kupastuntas.co, Metro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro mengungkap fakta kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar masih tinggi. Orang tua wajib waspada.

Kepala BNN Kota Metro, AKBP H. Moh. Syabli Noer melalui Penyuluh Ahli Muda BNN Kota setempat, Ari Kurniawan mengungkapkan fakta bahwa penyalahgunaan Narkoba di Metro menyasar kalangan dengan rentan usia produktif.

Sementara di kalangan pelajar, penyalahgunaan Obaya dinilai masih tinggi dan menjadi momok menakutkan di sekolah.

"Kalau disebut tinggi atau tidaknya pemakaian narkoba kebanyakan memang berada di usia produktif dan kalangan swasta. Untuk di kalangan pelajar lebih tinggi pemakaian obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan excimer yang sering ditangani oleh Polres Metro," kata Ari, Minggu (22/10/2023).

Tidak hanya Obaya, kenakalan remaja khususnya kalangan pelajar juga masih didominasi dengan aktivitas mengkonsumsi minuman keras (Miras).

"Kemudian berkaitan dengan minuman keras sesuai Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 memang sudah menyebutkan bahwa, melarang segala bentuk peredaran minuman keras di Kota Metro termasuk segala bentuk dan jenis minuman tradisional beralkohol," jelasnya.

"Artinya apa, ini tinggal penegakan Perda saja, karena didapati di Metro kebanyakan adalah minuman tradisional beralkohol contohnya seperti tuak ataupun ciu. Itulah yang kita harapkan semua pihak dapat bersinergi untuk memberantas segala bentuk kemaksiatan yang ada di kota Metro," sambungnya.

Ari mencatat, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 94 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Polisi. Para tersangka didominasi oleh kalangan masyarakat dengan usia produktif.

"Kita tidak menutup kemungkinan bahwa berdasarkan data kasus yang kita dapat dari Polres Metro, sampai dengan Agustus itu sudah ada sekitar 68 kasus. Dari 68 kasus ini ada 94 tersangka, dari 94 tersangka ini tidak didapati yang sifatnya kurir," jelasnya.

"Mereka masing-masing terdiri atas 31 orang bandar ataupun pengedar, sementara yang 63 nya adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa penyalahgunaan narkoba ini berada di kalangan usia produktif," tambahnya.

Penyuluh narkoba BNN Kota Metro tersebut juga mengaku akan berupaya melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kalangan masyarakat usia produktif.

"Kita tidak hanya fokus kepada yang usia produktif, karena kita meyakini bahwa semua orang berpotensi terpapar narkoba apabila tidak memiliki ketahanan diri dan tidak memiliki daya tangkal serta daya tolak yang cukup di dalam dirinya untuk bisa memfilter segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," bebernya.

Dirinya juga mengharapkan peran serta berbagai pihak untuk mewaspadai aktivitas pelajar yang diduga mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Beberapa kasus memang di usia pelajar juga ada yang ditangani oleh Polres, tapi kita juga harus mewaspadai selain narkoba, Kota Metro sebagai kawasan pendidikan banyak didapati kasus-kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," paparnya.

"Yang mana itu tidak bisa dijerat dalam pasal undang-undang narkotika, yang Polres gunakan adalah pasal-pasal dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena penyalahgunaan dan pengawasan obat dan makanan tidak dilakukan oleh BNN melainkan dilakukan oleh Badan POM RI," tandasnya.

Sebelumnya, BNN Kota Metro telah menggelar workshop tematik P4GN tahun 2023 dengan tema Bersama Mendukung Terwujudnya Kota Metro Bersih Narkoba. Yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba (KOTAN) yang merupakan program nasional BNN RI. 

Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN, BRIN dan BPS tahun 2021 tentang survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,959 persen atau sekitar 3,6 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15—64 tahun.

Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa.

Hasil survei BNN, BRIN DAN BPS juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota dengan presentase mencapai 2,2 persen daripada di desa yang hanya 1,6 persen.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN di lingkup pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah pusat dalam upaya memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi pertiwi.

masyarakat juga diberi amanah untuk ikut berperan serta seluas-luasnya dalam mencegah dan melaporkan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 35 tahun 2009 pada pasal 104 s/d pasal 108. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Orang Tua Wajib Waspada, Pemakai Obaya di Kalangan Pelajar Metro Masih Tinggi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×