Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sejumlah Nama Muncul Jadi Kandidat Pj Gubernur Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akhir masa jabatan (AMJ) Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, maka diperlukan Penjabat (Pj) Gubernur untuk memimpin Provinsi Lampung hingga tahun 2024 mendatang.

Ada beberapa nama yang dirumorkan bakal menjadi Pj Gubernur Lampung. Seperti Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Dr.Lucky Agung Binarto.

Kemudian Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin hingga Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.

Saat dimintai keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, jika sampai Saat Ini pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait dengan usulan Pj Gubernur Lampung.

"Sampai saat ini belum ada arahan dari Kemendagri terkait dengan usulan nama Pj Gubernur Lampung," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Minggu (22/10/2023).

Qodratul menjelaskan, untuk usulan nama Pj Gubernur menjadi ranah pemerintah pusat, namun trend saat ini dimungkinkan adanya usulan dari pemerintah daerah melalui DPRD Provinsi Lampung.

"Kalau usulan Pj selama ini ranah pusat, namun bila melihat trend saat ini dimungkinkan adanya usulan dari daerah yaitu DPRD. Bila melihat kabupaten/kota usulan paling lambat H-1 bulan sebelum masa jabatan Gurbernur berakhir," paparnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, juga mengatakan jika pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri. 

"Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri yang meminta kita untuk mengusulkan nama. Prinsip nya kita jangan sampai lewat akhir Desember 2023," kata dia.

Mingrum menjelaskan jika memang ada peraturan bahwa DPRD bisa mengusulkan nama Pj Gubernur. Namun sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terhadap hal tersebut.

"Memang ada peraturan menteri bahwa DPRD bisa mengusulkan tiga nama. Tapi namanya siapa saja belum tahu. Prinsipnya DPRD welcome dengan siapa saja," jelasnya.

Namun ia berharap agar Pj Gubernur Lampung nantinya bisa menjaga stabilisasi pemerintahan, bisa bekerja sama baik dengan lembaga vertikal maupun horizontal yang ada di daerah.

"Pj gubernur itu kewenangan Presiden, tapi kalau Pj Bupati dan Walikota kewenangan Kemendagri. DPRD dan Kemendagri kapasitas nya hanya mengusulkan nama saja," kata dia.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, AMJ Gubernur Arinal akan berakhir pada 31 Desember.

"Jadi yang benar AMJ Gubernur Lampung itu 31 Desember, Bukan 1 Desember," kata Benni.

Selain gubernur Lampung, ada empat gubernur lain yang juga berakhir masa jabatannya pada 31 Desember. Diantaranya Gubernur Riau, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara. (*)




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sejumlah Nama Muncul Jadi Kandidat Pj Gubernur Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×