Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Total Ada 40 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung sudah mengajukan proposal rencana bisnis berupa penyewaan 40 bus bantuan Kemenhub ke sejumlah perusahaan angkutan umum di Lampung. Sayangnya, hingga kini tawaran kerjasama belum mendapat respon. 

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, akhirnya angkat bicara terkait adanya 22 unit bus bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini mangkrak dan tidak terawat. Ternyata, jumlah bus yang kini tidak beroperasi lagi sebanyak 40 unit.

Bambang mengatakan, bantuan bus yang diperoleh Pemprov Lampung ini berawal pada tahun 2015 saat digelar rapat seluruh Gubernur se-Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas antara lain membangun transportasi massal di kawasan perkotaan dengan mengembangkan sistem angkutan massal yang modern dan maju dengan orientasi kepada bus maupun rel melalui strategi pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di 34 kota besar di Indonesia.

"Kemudian pada tahun 2015 dilakukan pengadaan bus oleh Kementerian Perhubungan RI sebanyak 1.000 unit bus besar, dan direncanakan akan diberikan kepada BUMN Perum Damri dan Perum PPD. Namun, mereka tidak mengambil bus seluruhnya karena harus menanggung biaya STNK dan BPKB. Sehingga diberikanlah kepada pemerintah daerah," kata Bambang, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, Satu Bus Ditaksir Seharga Rp 1,3 Miliar

Selanjutnya, pada tahun 2016 Provinsi Lampung mendapatkan hibah aset bus bus dari Kementerian Perhubungan sebanyak 20 unit, dengan syarat Pemprov Lampung bersedia menganggarkan APBD untuk pengambilan 20 unit bus besar dari karoseri.

Serta bersedia memberikan subsidi untuk operasionalnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dengan diterimanya bus bantuan tersebut, pada tahun 2016 Kementerian Perhubungan meminta agar bus tersebut dapat dioperasikan oleh BUMD dan ditunjuklah PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai operator yang akan mengoperasikannya.

"Mengingat operasional bus bantuan Kementerian Perhubungan tersebut sangat membantu masyarakat Lampung, maka pada pertengahan tahun 2016 Gubernur Lampung mengajukan permohonan kembali bus bantuan dari Kementerian Perhubungan untuk ukuran bus sedang," jelasnya.

Usulan tersebut direalisasikan oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun 2017 dengan mendapatkan hibah kembali 20 unit bus sedang untuk melayani masyarakat Lampung yang di kelola oleh BUMD PT LJU.

"Sehingga total bus menjadi 40 unit dengan rincian 20 unit bus sedang dan 20 unit bus besar. Subsidi operasional diberhentikan pada pertengahan tahun 2019, dan pada akhir tahun 2019 PT LJU menyatakan keberatan untuk mengelola bus jika tidak ada bantuan subsidi operasional atas penunjukan sebagai operator tunggal 40 unit bus tersebut," katanya.

Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Mangkrak, Watoni Nurdin: Ada Pembiaran Kerugian Negara

Menindaklanjuti hal itu, diterbitkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/383/V.13/HK/2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung. Aset bus tersebut selanjutnya dioperasikan oleh

pihak ketiga yaitu PT Lampung Jasa Utama sebanyak 20 unit bus (10 bus besar dan 10 bus sedang) dan Perum Damri sebanyak 20 unit bus (10 bus besar dan 10 bus sedang).

"Menindaklanjuti SK Gubernur itu, Dinas Perhubungan selaku pengguna barang melakukan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan dan pengoperasionalan bus angkutan perkotaan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung," jelasnya.

Perjanjian tersebut dengan Nomor: 551/01/1470 V.13/2019 antara Dishub dengan Perum Damri dan Perjanjian Kerjasama Nomor: 551/01/1469/V.13/2019 antara Dishub dengan PT LJU untuk masa berlaku tahun 2020.

“Namun, pada awal tahun 2021 perjanjian kerjasama tidak dilanjutkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu banyak angkutan umum tidak beroperasi karena adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Lalu, 40 bus ditarik dari Perum Damri dan PT LJU untuk diistirahatkan. Selanjutnya diparkirkan di pool PT LJU Branti dan di calon Kantor baru Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Sukarame," paparnya.

Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, BPK: Aset Tidak Dikelola Jelas Jadi Masalah

Bambang menerangkan, pada pertengahan tahun 2021 terdapat saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Bus pada Dinas Perhubungan.

Saran tersebut adalah agar dilakukan revisi melalui perhitungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).  Selanjutnya Dinas Perhubungan mengajukan permohonan tim penilai aset barang milik daerah berupa 40 unit bus pada BPKAD Provinsi Lampung melalui surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 551/821/V.13/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

"Menindaklanjuti surat tersebut, BPKAD Provinsi Lampung mengajukan penilaian terhadap besaran nilai sewa dan nilai aset kepada Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga," ujarnya.

Bambang melanjutkan, pada 23 Februari 2022 dilakukan penilaian oleh tim Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terhadap 40 unit bus di lapangan. Hasil penilaian aset itu disampaikan melalui Surat Ka Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nomor: S-108/WKN.05/2022 tanggal 27 April 2022.

"Dari hasil Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tersebut, kami menerbitkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 020/112/V.13/2023 tanggal 27 Januari 2023 terkait Penawaran Kerjasama Pemanfaatan Aset Bus kepada Pengusaha Angkutan Umum," imbuhnya.

Bambang menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan beberapa pengusaha angkutan umum, ternyata nilai sewa aset 40 bus hasil perhitungan DJKN tersebut dinilai terlalu tinggi. Sehingga tidak ada pengusaha angkutan umum yang memberikan penawaran.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersurat lagi kepada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melalui Surat Nomor: 020/146/V.13/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang perhitungan kembali nilai KSP aset 40 bus.

Dalam perhitungan nilai KSP Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu itu ternyata juga memerlukan kelengkapan data dan informasi, yang salah satunya berupa proposal rencana usaha bisnis dari pengusaha angkutan umum melalui Surat Kakanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nomor S-29/WKN.05/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Menindaklanjuti Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah meminta kepada pengusaha angkutan umum yang ada di Provinsi Lampung yaitu Perum Damri, PT. Putra Karo Mandiri, PT. Avenka Cahaya Nusantara, PT. Karona Lalupa Nusantara, PT. Big Star dan PT Ainon Untung Lestari untuk kelengkapan data dan informasi tersebut.

“Namun sampai dengan saat ini belum ada perusahaan angkutan umum yang mengirimkan proposal rencana bisnis dimaksud dan masih ditunggu sampai akhir tahun 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyebut mangkraknya 22 Bus Milik Pemprov Lampung akan menjadi masalah pada laporan keuangan. Karena penatausahaan aset tetapnya belum baik.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengatakan, saat hibah bus tersebut diminta dari Kementerian Perhubungan apakah memang dibutuhkan oleh daerah.

“Kondisinya seperti apa waktu dihibahkan, kalau sudah dicatat seharusnya bisa dipelihara. Kalau untuk menjadi masalah, pasti itu menjadi masalah. Akan ada catatan dari kita (BPK),” kata Yusnadewi usai acara media workshop di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2023).

Yusnadewi mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat menata asetnya dengan baik. “Makanya kita selalu mendorong daerah biar gak menjadi masalah di kemudian hari tolong segera ditata dengan baik,” jelasnya.

Ditanya apakah mangkraknya 22 bus itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, Yusnadewi mengatakan belum bisa menyimpulkannya karena ada proses yang harus dilakukan sampai benar-benar diyakini adanya kerugian negara.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, tidak dikelolanya dengan baik 22 bus milik Pemprov Lampung tersebut berkaitan dengan kreatifitas yang tidak dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sebenarnya ini soal kreativitas dari masing-masing leading sektor dalam hal ini Dinas Perhubungan dan BPKAD. Dimana OPD harus punya kreativitas agar aset yang mangkrak itu bisa digunakan," kata Dedi.

Ia menyarankan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyusun desain pemanfaatan aset yang dimilikinya. "Pemprov Lampung harus segera menyusun desain pemanfaatan aset secara menyeluruh. Termasuk aset kendaraan yang mangkrak agar memiliki nilai ekonomis," jelasnya.

Menurutnya, bus yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov Lampung sudah menjadi aset pemerintah daerah, sehingga harus dikelola dengan baik.

"Bus itu kan sudah jadi aset pemda, sehingga harus bisa dimanfaatkan. Bisa dikelola sehingga bisa ada dampak ekonomi jadi pendapatan daerah. Jadi bisa menyumbangkan PAD," paparnya.

Dedi mengungkapkan, bus yang mangkrak tersebut bisa dijalankan oleh Pemprov Lampung di tempat-tempat strategis sehingga akan ada banyak masyarakat yang terbantu dengan beroperasinya bus tersebut.

"Bisa digunakan untuk transportasi ke kawasan tertentu yang dikenakan tarif murah. Tapi kembali lagi ini tergantung kreatifitas, kalau tidak ada jiwa wirausaha maka akan susah," ujarnya.

Dedi menerangkan, Pemprov Lampung bisa mengeluarkan modal di awal untuk melakukan perbaikan terhadap bus yang sudah mengalami kerusakan.

"Kalau ada jiwa enterpreneur maka akan ada kalkulasi. Dengan investasi di awal maka akan ada keuntungan di belakang. Tapi yang jadi pertanyaan apakah Pemprov Lampung ada bisnis plan terhadap aset kendaraan yang terbengkalai itu," imbuhnya.

Dedi menegaskan, jika Pemprov Lampung tidak mampu lagi untuk menjalankan bus tersebut, maka bisa dijual kepada pihak lain. "Aset bisa dimanfaatkan untuk bisnis dan dapat keuntungan. Atau bisa dijual dengan cara dilelang, daripada tidak ada guna atau tidak ada nilainya lagi,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 Oktober 2023 dengan judul "Total Ada 40 Bus Milik Pemprov Mangkrak"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Total Ada 40 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×