Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

UIN RIL-Kejati Lampung Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/10/2023).

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH di Gedung Kejati.

Rektor mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika ke depan, dan saling bermanfaat antar kedua pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Lampung, agar keduanya dapat bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata Dan Tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi :

  • Pemberian Bantuan hukum
  • Pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
  • Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan
  • Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, Kabag Umum, Koordinator Keuangan, dan Koordinator Humas, serta segenap pimpinan Kejati Lampung. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

UIN RIL-Kejati Lampung Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×