Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Digelar Tertutup, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kode Etik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang pelanggaran kode etik di Mapolda Lampung.

AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sidang tersebut bakal berlangsung secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini sidang tersebut masih berlangsung.

"Benar, sedang dilakukan sidang kode etik terhadap Akp Andri Gustami terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Umi mengatakan, sidang kode etik tersebut merupakan sidang perdana dan berlangsung secara tertutup.

Ditanya perihal materi persidangan, Umi mengaku belum mengetahuinya. "Kita sama-sama menunggu, nanti selepas sidang kita baru sama-sama mengetahui apa materi persidangan ini.  Jadi mohon bersabar sama-sama kita tunggu," tandasnya.

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami sendiri sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dimana, ia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan AKP Andri bertugas sebagai meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.

"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023, dia (AKP Andri) tunggal," ujarnya.

Dalam aksinya tersebut, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.

Atas perannya tersebut, AKP Andri telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta. Dimana, upah Rp 8 juta untuk 1 kg sabu yang diloloskannya.

Artinya, sekitar 100 Kg sabu telah diloloskannya melewati Pelabuhan Bakauheni selama 2 bulan.

Atas perbuatannya, AKP Andri Gustami dijerat Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredy Pratama merupakan orang Indonesia dari Kalimantan Selatan yang mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia. 

Sejak Tahun 2014, Polri telah menetapkan Fredy Pratama sebagai buronan. Bahkan, Fredy telah memiliki nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit. 

Polda Lampung sendiri telah mengamankan 27 tersangka dan 329 Kg sabu dalam pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Salahsatunya tangan kanan Fredy Pratama sekaligus operator, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.

Pria dengan code nama "Kif" dalam jaringan Fredy Pratama ini ditangkap di apartemen mewah miliknya di Johor Baru sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia.

Selain itu, terdapat juga eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dan berperan memuluskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Digelar Tertutup, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kode Etik

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×