Kupastuntas.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK semalam. 20 jam berlalu, SYL masih
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SYL ditangkap dan tiba di gedung KPK pada Kamis
(12/10) sekitar pukul 19.15 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, politikus NasDem itu
masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di KPK.
"Iya, sejauh ini tim penyidik masih melakukan
serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) sebagaimana kami kutip dari
Detik.com.
Tim pengacara SYL, Ervin Lubis, mengatakan sempat
bertemu dengan SYL di KPK pada Kamis (12/10) pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan
pemeriksaan kepada SYL sempat dihentikan pada pukul 03.30 WIB sejak mantan
Menteri Pertanian itu ditangkap.
Dia mengatakan pemeriksaan SYL dilanjutkan pagi
ini. Sejauh ini SYL telah dicecar 25 pertanyaan.
"Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya.
Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan," katanya.
SYL ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan
pada Kamis (12/10) malam. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan
yang terbit pada 11 Oktober 2023.
SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada
siang hari ini. Namun, KPK menilai memiliki bukti kuat untuk menangkap SYL.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa
baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar
hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di
gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan
ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat
hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa
hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya
kemarin. Artinya kami Sudah Memberikan Ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK
tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,"
ujarnya.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here