Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Fakta-fakta Persidangan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Diduga Langgar Kode Etik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung, Selasa (10/10/2023).

Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai Teradu I dan II.

Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Pengadu Adhel Setiawan dalam pembacaan tuntutan menjelaskan kronologi dugaan pemufakatan yang dilakukan oleh Teradu I dan II

"Peristiwa yang diadukan bulan Juli 2023 tempat kejadian di Tulang Bawang. Kronologi bahwa pada Juli 2023 diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba Fadhoriansyah dengan memaksa menggadai mobil dinas senilai Rp15 juta kepada H. Wandra untuk kepentingan pribadi. Teradu I dan II mengancam akan menganti Korsek," ucapnya.

Ia mengatakan, ketidakharmonisan ini terlihat dari pergantian Korsek Bawaslu Tuba tanpa adanya pleno mengganti bendahara selama 3 kali karena merasa di intervensi.

"Pada proses seleksi Panwascam Dente Teladas bahwa untuk menerima calon Hengki Rahman sedangkan yang bersangkutan sebagai kader partai NasDem," kata dia.

Ia mengatakan, diduga dilakukan pungli kepada PKD senilai Rp2 juta rupiah sumber dari status salah satu keluarga PKD yang merasa keberatan.

Klarifikasi Rachmat Lihusnu

Sementara Teradu I A. Rachmat Lihusnu dalam persidangan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi.

"Bahwa terkait dengan pengaduan yang pada pokoknya melakukan pemufakatan jahat agar menggadaikan kendaraan dinas milik Korsek senilai Rp15 juta dan adanya ancaman mengganti apabila tidak melakukannya. Terkait dengan aduan tersebut, teradu tidak melakukan intervensi sebagaimana aduan tersebut. Teradu pada 26 sampai 29 Juli 2023 sedang melakukan perjalanan Dinas sesuai surat dari KPU Tulang Bawang perihal pemberitahuan verfaktual Tulang Bawang. Teradu I dan II melakukan perjalanan Dinas dalam rangka verifikasi Bacaleg," kata dia.

Masih kata Rachmat, selama menjalankan tugas para teradu tidak melakukan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung. Bahwa sebagaimana dalil pengadu, tidak pernah melakukan pemufakatan untuk menggadaikan mobil dinas. Adanya bukti dari pengadu menunjukkan kesalahan kewenangan tanpa koordinasi.

"Teradu I dan II memerintahkan kepada staf untuk melakukan klarifikasi kepada H. Wandra. Dari hasil itu penerima gadai tidak mengetahui kendaraan yang digadai adalah operasional Bawaslu. Proses transaksi adalah pribadi," jelasnya.

Bahwa adanya dalil aduan teradu melakukan intervensi merupakan prasangka yang tidak memenuhi unsur-unsur hukum. 

"Pokok aturan pengadu tidak ada uraian peristiwa yang sebenarnya terkait ada tidaknya. Berdasarkan hal diatas bahwa pengaduan tidak benar tidak patut dipertimbangkan," ungkapnya.

Terkait pengaduan adanya intervensi penggantian Korsek katanya, dalil yang disampaikan tidak didukung bukti-bukti ancaman oleh para teradu.

Para teradu melaksanakan tugas kedinasan, teradu tidak melakukan koordinasi secara langsung dan tidak langsung kepada Korsek.

Pergantian korsek terdapat mekanisme. Bahwa sebagaimana telah teradu sampaikan sebelumnya, tidak pernah berkordinasi terkait menggadaikan kendaraan dinas.

"Aduan tersebut tidak benar dan terbantahkan. Terkait pokok aduan tidak harmonis Korsek dan Komisioner dengan surat yang tidak sesuai prosedur. Terkait Tupoksi mengacu pada Undang-Undang nomer 7 tahun 2017," bebernya.

Ia mengatakan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan perundang-undangan dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang di pimpin oleh kordinator divisi yang ditetapkan dalam rapat pleno.

"Pada 11 Januari 2023 yang tertuang dalam berita acara dimana dalam pokok hasil pleno tersebut memerintahkan Korsek Bawaslu Provinsi untuk melakukan pemanggilan Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang Ke Provinsi sebagaimana pleno tersebut ditindak lanjuti dalam hal pemberian surat tanggal 12 Januari dalam hal pembinaan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung," kata dia.

Pada Senin 16 Januari di Kantor Bawaslu Provinsi dilakukan klarifikasi Korsek dan Bendahara Bawaslu Tulang Bawang.

Pada 18 Januari diputuskan bahwa diusulkan untuk dilakukan pergantian Korsek Bawaslu Tuba kepada Bupati Tuba.

"Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Tuba melakukan pleno yang pada pokoknya bahwa agar PJ Bupati menarik Korsek Bawaslu atas nama Fadhoriansah," tandasnya.

Pada 26 Januari 2023 Bawaslu menyampaikan surat pada PJ Bupati permohonan penarikan Korsek atas nama Fadhoriansyah. Bawaslu telah melakukan pembinaan dengan penerbitan surat Korsek perihal teguran untuk meminta menyelesaikan TUP dengan melengkapi dokumen serta berkordinasi apabila terdapat kendala terkait penyelesaian paling lambat 21 Agustus 2023.

"Pada 31 agustus 2023 Kordiv SDMO Provinsi melakukan percepatan pendataan pelaporan sekretariatan Bawaslu Tuba. Pada tanggal 04 September 2023 menyampaikan mosi tidak percaya pada Korsek yang disampaikan kepada Bawaslu Prov," ujarnya.

Pada 7 September 2023 melakukan pleno dengan pokok hasil pleno penarikan pergantian Korsek Bawaslu Tulang Bawang.

Pada 7 September Bawaslu Tuba menyampaikan surat kepada Korsek Bawaslu Prov pergantian Korsek Tuba.

"Bawaslu provinsi melakukan rapat pleno dengan salah satu pokok permasalahan Korsek Bawaslu Tuba memerintahkan Korsek Bawaslu Prov untuk mengganti Korsek Bawaslu Tuba," katanya.

19 September seluruh staf teknis Bawaslu Tuba membuat surat mogok kerja apabila Fadhori masih menjabat. Pada 20 September 2023 keputusan Bawaslu Prov memerintahkan Korsek Bawaslu Tuba menindaklanjuti untuk menetapkan Plt Korsek baru Bawaslu Tuba.

"Pergantian merupakan permasalahan tersebut. Diawali dari permasalahan kurang uang bayar sehingga menuduh bendahara Bawaslu dan Korsek meminta untuk menyelesaikan masalah sebagaimana dimaksud," ujarnya.

Saat dilakukan mediasi, korsek atas nama Daniel diduga melakukan maladministrasi setelah Daniel dipergunakan untuk korsek sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pemukulan meja dihadapan Komisioner Bawaslu Tuba.

"Hasil pemeriksaan Bawaslu Prov Korsek memegang uang belum menyelesaikan pertanggungjawaban. Bahwa terhadap dalil pengaduan yang melampirkan surat Bawaslu Tuba kepada PJ bupati perihal penarikan korsek Tuba perlu mempertanyakan apakah dokumen teradu adalah sah tidak melawan hukum karena teradu tidak pernah mengirim surat tersebut kepada PJ Bupati Tuba," bebernya.

Klarifikasi Desi Triyana

Sementara Teradu II  Desi Triyana membantah, terkait dengan pengaduan bahwa dirinya menerima Hengki Kurniawan sebagai Panwascam padahal yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Partai.

"Bahwa teradu II tidak pernah merokemendasikan staf atas nama Hengki Kurniawan. Bahwa terkait tanggapan masyarakat hal tesebut tertuang dalam surat klarifikasi," kata dia.

Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan (Hengki) tidak pernah merasa sebagai anggota partai, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani 25 September 2023.

"Pencatutan Hengki diakui oleh NasDem berdasarkan suratnya pada 25 September 2023 menerangkan bahwa Hengki bukan anggota partai NasDem untuk menghapus dalam SIPOL," tandasnya.

Berdasarkan surat dari NasDem telah ditindak lanjuti dalam SIPOL dibuktikan dengan tanda tangan dalam SIPOL. Terhadap itu ia mengatakan tidak benar dalil pengadu merupakan pengaduan keliru tidak berdasar harus ditolak setidaknya tidak diterima.

"Pernyataan bahwa teradu II melakukan pungli dalam seleksi Panwascam dan PKD terhadap itu teradu menerangkan dalil yang disampaikan adalah tidak jelas tidak ada bukti yang jelas," tegasnya.

Klarifikasi Fadhoriansyah 

Sementara Korsek Bawaslu Tulang Bawang Fadhoriansyah mengatakan, telah terjadi ketidak harmonisan sejak tahun 2020.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 saya ditugaskan oleh Bupati Tulang Bawang sebagai PPK dan Korsek, tidak lama menjadi Korsek saya ditemui oleh Teradu II untuk menunjuk Bendahara atas nama M. Wahid. Teradu II menemui saya untuk bendahara ini harus dibawa ke Pemda pada saat itu nama Daniel ini muncul atas usulan Teradu I dan II," kata dia.

Hubungan dinamika antara mereka kata dia, mengalami pasang surut tepatnya awal Januari 2023 terdapat beberapa kejadian bahwa ada anggaran yang belum diselesaikan sampai muncul surat pengunduran diri saudara Daniel.

"Ini memang tidak lepas dari dinamika yang terjadi, khususnya bendahara yang mengelola keuangan belum terselesaikan tidak terlepaskan dari hasil tadi bendahara yang di tunjuk oleh Komisoner dan ini sudah 3 kali terjadi. Maka sampai dengan saat ini keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Masih kata Fadhoriansyah, terkait gadai kendaraan dinas ia ditemui oleh bendahara bahwa pimpinan akan melakukan perjalanan dinas di 4 wilayah.

"Pada waktu itu kami terkendala keuangan hanya 12 juta, sementara sampai keberangkatan belum ada solusi dari rincian uang. Kebutuhan dana hampir 25 juta ini yang disampaikan kepada saya harus ada," tandasnya.

"Sudah saya alami bahwa saya di mediasi oleh provinsi muncul rekomendasi pergantian Korsek. Terkait kendaraan Dinas. Saya merasa mendapat intimidasi ada bukti chat dari Teradu II apabila tidak dapat memenuhi maka akan di report ke pimpinan Provinsi bahwa saya tidak bisa memfasilitasi," kata dia. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Fakta-fakta Persidangan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Diduga Langgar Kode Etik

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×