Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Metro Sita Ratusan Botol Miras dan Tangkap Dua Pria Pengedar Obat Berbahaya

Kupastuntas.co, Metro - Puluhan personil Polisi di Lima Polsek Jajaran Polres Metro menggelar razia besar-besaran yang dikemas dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, sebanyak ratusan botol minum keras (Miras) berbagai merk dan ratusan liter miras tradisional jenis tuak diamankan Polisi.

Tak hanya itu, Polres Metro juga mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya). Penangkapan kedua remaja oleh Satuan Samapta Polres Metro tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak 166 botol miras berbagai merk dan 130 liter tuak di sita petugas dalam razia Miras tanpa izin yang digelar oleh seluruh Polsek di Metro pada Senin (2/10/2023) malam.

Sementara itu, dua pria terduga pengedar Obaya itu diamankan pada Selasa (3/10/2023) pukul 03.00 WIB. Dari tangan keduanya Polisi mendapati 147 butir pil Obaya jenis Tramadol dan Excimer.

Kedua pria yang dibekuk Polisi tersebut ialah Januari Asmara (30) warga Desa Sukamulya RT 004 RW 001, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dan Rillo Bellado (29) warga Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan KRYD dengan sasaran razia minuman keras tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh masyarakat pengkonsumsi.

"Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah, sasaran KRYD Polres Metro yakni objek-objek vital yang berpotensi terjadinya tindak kriminal serta warung kelontong warga yang masih menjual minuman keras," kata dia Rabu (4/10/2023).

Ratusan botol miras dan tuak tersebut didapatkan dari warung kelontong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro. Miras yang disita tersebut nantinya bakal dimusnahkan oleh Polisi.

“Dari hasil patroli KRYD Polres Metro total 166 Botol Minuman keras dengan berbagai merk dan 130 liter minuman Tuak telah kami amankan dari berbagai warung kelontong yang ada wilayah Hukum Polres Metro," ujarnya.

"Kami juga memberikan himbauan kepada pemilik warung yang masih menjual miras tanpa ijin, serta nantinya miras ini akan kami musnahkan," imbuhnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa Patroli KRYD dengan melakukan razia miras tersebut bakal dilakukan rutin guna menekan terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Metro tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas," jelasnya.

"Sabagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin atau tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul untuk minum-minuman keras segara laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi RW atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro, IPTU Abdul Rachman mengungkapkan kronologis penangkapan dua pria terduga pengedar Obaya di Bumi Sai Wawai tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada hari Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 01.23 WIB yang menginformasikan adanya beberapa remaja yang terlihat sedang minum-minuman keras di jalan Merica nomor 2 Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur," terangnya.

Setelah itu, Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menunju lokasi dan menangkap kedua tersangka.

"Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan dua orang remaja itu yang sedang terlihat nongkrong di pinggir jalan dan ada botol minuman yang telah kosong. Kemudian personil Samapta Polres Metro segera melakukan tindakan Kepolisian dengan menegur kedua remaja serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar," bebernya.

Dalam penggeledahan tersebut Polisi menemukan dua jenis Obaya dengan masing-masing jenis Tramadol sebanyak 47 tablet dan 100 butir pil Excimer.

"Tak disangka saat melakukan penggeledahan terhadap badan kedua remaja tersebut ditemukan obat jenis Excimer dan Tramadol, saat di interogasi kedua remaja tersebut mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik mereka," paparnya.

"Saat ini kedua remaja tersebut berikut barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk Infinix, 100 Butir excimer, 47 tablet tramadol, Uang sebesar Rp 183 Ribu, 1 unit Motor Yamaha Seon telah di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui, dalam razia warung kelontong itu Polisi menemukan 20 botol miras dari dua lokasi di wilayah Hukum Polsek Metro Pusat. Lalu di wilayah hukum Polsek Metro Barat Polisi menemukan 5 botol miras merk anggur Sampoerna di satu lokasi warung kelontong.

Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Metro Timur Polisi mendapati 11 botol miras berbagai merk di satu lokasi warung kelontong. Berikutnya, Polisi merazia tiga warung kelontong di wilayah hukum Polsek Metro Selatan dan menyita 4 botol miras.

Terakhir, Polisi menyita 130 liter tuak dan 6 botol miras merk Sampoerna dari empat warung kelontong di wilayah hukum Polsek Metro Utara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Metro Sita Ratusan Botol Miras dan Tangkap Dua Pria Pengedar Obat Berbahaya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×