Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ibu Pembunuh Bayi di Natar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding

Kupastungas.co, Lampung Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) akan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun terhadap YAR (18) terdakwa pembunuh bayi di Kecamatan Natar.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Piddum Rinaldi Adriansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap terdakwa YAR.

"Betul. Kami akan banding," singkat Rinaldi, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023) malam.

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kalianda, Hefzoni melalui keterangan tertulisnya menerangkan, pembacaan Putusan Hakim dengan nomor  Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa YAR dilaksanakan Senin (2/10/2023) kemarin.

"Menyatakan terdakwa YAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hefzoni.

Hefzoni melanjutkan, sebelumnya terdakwa didakwa oleh JPU  pada tanggal 11 juli 2023 dengan dakwaan ke satu menggunakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah, dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP.

Kemudian, pada tanggal 7  september 2023, JPU menuntut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali.

"Menjatuhkan pidana terhadap YAR berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan, denda sebesar Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan," urai Hefzoni.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yakni Hefzoni didampingi Syahril Efendi dan Rosmala Dewi mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam penerapan unsur-unsur yang dipakai oleh JPU dalam menuntut terdakwa keliru sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

"Sedangkan dalam fakta hukum di muka persidangan yang lebih memenuhi unsur yang dilakukan oleh terdakwa adalah pada dakwaan ke tiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dikarenakan terdakwa merupakan ibu kandung daripada bayi tersebut. Dan berdasarkan unsur pada Pasal 341 sudah jelas dikatakan digaris bawahi seorang ibu. Berbeda halnya dengan dengan dakwaan ke satu dan dakwaan kedua yang menyatakan unsur orang tua yang menyebabkan luka berat dan mati," cetus Hefzoni.

Hefzoni menambahkan, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Lalu, mengacu SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan putusan-putusan serupa seperti Putusan Kasasi Nomor 1348 K/PID/2012 yang menolak kasasi atas penjatuhan pidana atas perbuatan membunuh anak sendiri sehingga Terdakwa pada perkara tersebut dihukum selama tiga tahun penjara.

"Ketua Majlis Aji Surya menambahkan, fakta hukum di persidangan, terdakwa  tidak sengaja dan tidak punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Sehingga, terdakwa menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya, atas kejadian tersebut terdakwa juga sudah sangat menderita kehilangan bayinya," tandas Hefzoni.

Sebelumnya, Polsek Natar berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, dan mengamankan seorang pelaku berinisial YAR (19) yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut, pada Rabu (15/3/2023) silam. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Ibu Pembunuh Bayi di Natar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×