Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Disinyalir Pindah Partai, KPU: Dokter Zam Zanariah Harus Mendapat Persetujuan Kedua Partai

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Caleg DPRD Provinsi Lampung dr. Zam Zanariah Ibrahim disinyalir pindah Partai Dari Demokrat ke PKB pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan berakhir Selasa 3 Oktober 2023 hari ini.

Hal itu berdasarkan unggahan di akun instagram miliknya @zamzanariah_ibrahim yang diakses pada Senin (2/10/2023) kemarin.

dr. Zam, memajang leaflet dirinya lengkap dengan foto, nama, dapil dan nomor urut dari partai PKB padahal sebelumnya ia terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPD Demokrat nomor urut 5 Dapil Kota Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, pada saat pencermatan DCT adalah hak Parpol untuk bisa mengubah Bacaleg dan tentunya harus dengan persetujuan DPP Partai masing-masing.

"Dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023 adalah hak parpol untuk mencermati Bacaleg yang memang oleh parpol diajukan, termasuk dalam pencermatan itu bila ada dari Bacaleg ini yang pindah Dapil atau ganti nomor urut ataupun pergantian Bacaleg yang sudah ada diganti dengan baru. Dan ketentuannya itu berikut dengan persyaratan administrasi seperti ijazah, surat pengadilan dan lainnya itu harus lengkap," ujar Ismanto saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Apabila terjadi ganda partai kata Ismanto, maka pihak KPU akan meminta klarfikasi kepada parpol untuk menanyakan yang bersangkutan memilih partai yang mana.

"Kalau dalam PKPU ya cukup mengundurkan diri dari parpol yang lama terus surat pengunduran dirinya itu di uplod di SILON. Kalau data itu masih ada di SILON partai yang lama nanti kita lanjutkan klarifikasi ke parpolnya milih yang mana," ungkapnya.

Ismanto menegaskan, meskipun menjadi hak partai politik melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan ini berkas persyarataan harus lengkap, apabila tidak lengkap maka ada potensi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

"Setiap pengajuan Bacaleg pada pencermatan DCT ketika ada perubahan semuanya harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Klarifikasi itu dilakukan apabila dia masih ada di partai yang lama atau ganda harus milih salah satu, kalau gak lengkap kemungkinan TMS," tegasnya.

Ditanya soal apakah Zam Zanariah telah melampirkan surat keterangan (SK) pengunduran diri, Ismanto menjelaskan bahwa surat edaran KPU RI terbaru menyebutkan bahwa diberikan keringanan sampai dengan 1 bulan kedepan.

"Kalau di PKPU itu memang hari terakhir tanggal 3 sebelum DCT harus melampirkan SK pengunduran diri, namun ada surat edaran baru dari KPU dengan kondisi tertentu diberikan waktu 1 bulan setelah penetapan DCT," bebernya.

Ismanto menjelaskan, pada hari ini adalah hari terakhir pengajuan perubahan calon dimasa pencermatan DCT oleh parpol, sampai dengan jam 13.00 WIB telah ada 5 parpol yang mengajukan perubahan rancangan DCT.

Untuk data perubahan Bacaleg dari tiap parpol itu, pihaknya masih akan melakukan verifikasi adminstrasi dimulai sejak tanggal 4 - 18 Oktober 2023.

"Besok mulai tanggal 4 diverifikasi oleh KPU dan tentu ini parpol mengajukan perubahan akan diverifikasi ulang lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad tidak mengiyakan ataupun membantah apakah dr. Zam akan menjadi caleg dari PKB Lampung.

"Sudah ada komunikasi tapi untuk kepastianya tunggu DCT saja," singkatnya.

Sementara, Ketua Bapilu DPD Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, dr. Zam pernah mengajukan surat pengunduran diri namun belum diputuskan untuk keluar dari Demokrat.

"Sampai saat ini hari ini dr. Zam itu masih caleg Demokrat nomor urut 5 belum ada pencabutan dari Demokrat walaupun dia pernah mengajukan surat pengunduran diri," kata Hanifal, Senin (2/10/2023).

"Kalau kami balik lagi ke hak dia baiknya, karena juga kalau ketika nanti dicalonkan ganda maka caleg harus memilih yang mana tapi berkas sebagai caleg masih di Demokrat gak tau kalau sampai besok," katanya lagi.

Ditanya soal mengapa dr. Zam memposting dirinya dengan partai PKB ia mengatakan, bahwa dr. Zam memang relawan dari Anies Baswedan.

"Bisa saja bahwa dr. Zam itu awalnya adalah relawan Anies dan sampai saat ini dia masih relawan Anies," ungkapnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Disinyalir Pindah Partai, KPU: Dokter Zam Zanariah Harus Mendapat Persetujuan Kedua Partai

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×