Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Proyek PJU Rp 1,5 Miliar Berpolemik, Kadishub Metro Minta Maaf ke DPRD

Tags: titik jalan metro

Kupastuntas.co, Metro - Tidak meratanya pemasangan 300 titik lampu dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menelan APBD senilai Rp 1,5 Miliar lebih menjadi polemik dan sorotan publik di Kota Metro.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) menyampaikan permohonan maafnya atas miskoordinasi yang menyebabkan kegaduhan di Bumi Sai Wawai.

Bahkan, miskoordinasi antara legislatif dan Dinas teknis terkait hingga dugaan pelanggaran dalam rencana pemasangan ratusan Titik PJU itu juga menjadi buah bibir di lingkungan pemerintahan.

Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang keliru kepada Komisi III DPRD Kota setempat.

"Ya namanya orang keliru ngomong kan bisa saja, maaf itu tidak rendah loh. Justru orang yang salah berani minta maaf itu lebih mulia daripada orang yang memaafkan. Responnya bagus kok dan kita sudah clear, tadi sudah salam-salaman," kata Helmy, saat diwawancarai awak media di kantor DPRD Kota Metro, Selasa (3/10/2023).

Ia bahkan kini mengakui bahwa koordinasi yang dilakukan sebanyak empat kali ke Komisi III DPRD itu bukan membahas soal titik pemasangan PJU.

"Jadi gini saya klarifikasi mungkin pernyataan saya sebelumnya ada yang keliru, namanya juga manusia kan. Masalah lampu 300 titik ini memang secara rinci kami Dishub belum pernah mengadakan koordinasi secara khusus, adapun empat kali ketemu itu bukan koordinasi tapi itu hearing," ungkapnya.

Helmy juga mengaku baru kali pertama menangani proyek PJU senilai Rp 1,5 Miliar di Kota Metro tersebut. Yang mana proyek lampu Jalan sebelumnya merupakan tanggungjawab Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro.

"Jadi memang pekerjaan lampu jalan ini kan bagi saya tahun pertama, lagi Dishub juga tahun pertama karena sebelumnya itu dikerjakan oleh dinas pemukiman," terangnya.

"Di tahun pertama ini kami memang di samping diburu dengan waktu, harus mengerjakan sekian ratus titik itu kami juga mungkin ada sedikit lalai sehingga tidak mengkoordinasikan 300 titik itu ke Komisi III secara khusus," imbuhnya.

Kepala Dishub Metro itu juga mengaku akan memperbaiki hubungan sebagai mitra kerja DPRD ke arah yang lebih baik.

Ia juga berharap, seluruh legislator komisi III tersebut juga dapat membantu Dishub dalam setiap pekerjaan yang ditangani.

"Jadi ke depan kita akan perbaiki lah kemitraan ini karena memang Dishub ini mitranya di komisi III. Jadi segala sesuatu nanti akan dibicarakan dulu dan harapan saya, pada kesempatan ini kami bisa seiring sejalan dengan komisi III. Tidak hanya soal lampu jalan Tapi semua tugas-tugas di Dishub itu memang di bawah koordinasi Komisi III," paparnya.

Meski begitu, Helmy mengaku akan tetap menjalankan proyek 300 titik PJU yang telah direncanakan tersebut tanpa melakukan penataan ulang alias pemerataan.

"Ya tidak dong, ini kan sudah jalan ya kita jalani dulu lah. Nanti kalau yang kurang ditambah tahun depan, ini kan tidak hanya ini saja tapi terus jalan ke depan. Jadi Sekali lagi kami ini berdasarkan usulan, kalau ada usulan ya kita tampung nanti akan kita survei," pungkasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2016 tentang pengelolaan PJU. Yang mana terdapat Fasum milik swasta di jalan Griya Lempuyang di RT 60 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara belum hibahkan ke Pemkot namun diduga mendapat jatah proyek PJU.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ahmad Khusaini mengaku akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) jika mendapatkan laporan terkait aset milik swasta yang belum dihibahkan ke Pemkot Metro.

Menurutnya, aset yang belum menjadi milik Pemkot dilarang mendapatkan sentuhan pembangunan menggunakan APBD.

"Terkait dengan infrastruktur yang belum dihibahkan swasta ke pemerintah itu tidak boleh juga dipasang PJU karena itu melanggar aturan. Kalau toh memang ada data itu nanti akan kita kroscek, kita akan panggil Kadis nya," cetus dia kepada awak media.

"Kalau seandainya ada aset dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah kemudian mendapatkan titik lampu. Kami akan panggil dinasnya, apalagi sepanjang itu ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Dirinya bahkan menegaskan, penentuan titik PJU yang akan dipasang tersebut tanpa melalui koordinasi dengan DPRD. Ahmad Khusaini juga menegaskan bahwa Dinas terkait telah memberikan solusi untuk penambahan titik PJU secara merata pada tahun anggaran mendatang.

"Terakhir kemarin hearing dengan Kadis Perhubungan, tentu dengan sebaran yang tidak merata ini ada solusi. Menurut Dinas Perhubungan ada beberapa titik yang memang diusulkan di perubahan, itu yang kemarin disampaikan oleh Dinas Perhubungan saat hering terakhir dengan komisi III," jelasnya.

"Yang kurang kemarin, solusi yang ditawarkan oleh Kadis perhubungan itu ditambahkan supaya beberapa tadi yang tertinggal atau tadi jumlahnya yang tidak sesuai maka akan ditambahkan, itu info yang terakhir," sambungnya.

Ia juga mengaku akan melakukan evaluasi setelah proyek PJU selesai dikerjakan. Selain itu, dirinya meminta pemasangan ratusan titik PJU dapat memprioritaskan wilayah yang rawan.

"Setelah pelaksanaan, DPR juga punya tugas dalam rangka evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sebenarnya kita juga kan berharap dengan 300 titik ini mampu menjadi solusi, bahwa Metro ini akan semakin terang benderang di malam hari. Cuma ini menjadi perhatian bersama berkaitan dengan sebaran yang kurang merata dan titik-titik rawan yang mendesak untuk dipasangi lampu," bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Ismet melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Afrizal menegaskan bahwa status jalan Griya Lempuyang belum dihibahkan ke Pemkot dan bukan merupakan aset pemerintah.

"Terkait jalan griya lempuyang yang di Banjarsari, sementara ini kalau di data kami belum masuk. Tapi nanti akan saya koordinasikan apakah itu posisinya saat ini sudah berproses di Perkim atau belum," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah fasilitas umum milik swasta yang belum dihibahkan ke Pemkot dapat dibangun menggunakan APBD, ia tidak dapat memberikan jawaban.

"Pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, sepanjang pengetahuan saya kalau di aset ini sifatnya pencatatan, tetapi apakah secara teknis hukumnya bisa dipergunakan atau tidak kami dari bidang aset tidak bisa menjawab," ucapnya.

"Karena di bidang aset hanya proses pencatatannya saja, tapi kalau secara aturan itu ada lembaga-lembaga yang lebih mengetahui tentang aturan itu. Kalau aset sifatnya hanya memberikan pencatatan saja. Ketika sudah masuk dalam catatan, mungkin penganggaran atau segala sesuatunya bisa clear. Sementara, sampai hari ini jalan griya lempuyang belum tercatat di bidang aset," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, penentuan pemasangan PJU dilokasi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2016 tentang pengelolaan penerangan jalan umum. Yang mana bentuk pelanggarannya termaktub dalam BAB V pasal 7 terkait lokasi penerangan.

Dimana pada ayat 1 pasal tersebut menjelaskan, lokasi PJU meliputi seluruh jalan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dari jalan utama sampai dengan jalan lingkungan pada wilayah Kelurahan dan jalan provinsi dan jalan nasional yang masuk dalam wilayah daerah.

Tak hanya itu, pada ayat 2 pasal tersebut juga menerangkan bahwa selain jalan sebagaimana di maksud pada ayat 1 terhadap fasilitas umum diluar bangunan gedung berikut halamannya merupakan lokasi tambahan yang diberikan penerangan.

Sementara, 300 titik PJU tersebut tersebar di Metro Pusat sebanyak 117 titik dengan masing-masing kelurahan mendapatkan 51 titik di Kelurahan Yosomulyo, Kelurahan Metro 20 titik, Kelurahan Imopuro 15 titik, Hadimulyo Timur 16 titik dan Kelurahan Hadimulyo Barat 15 titik.

Kemudian di Kecamatan Metro Utara mendapat jatah 32 PJU. Tersebar di Kelurahan Banjarsari 18 titik, Purwosari 4 titik, Purwoasri 6 titik dan Kelurahan Karangrejo 4 titik. Kemudian di Kecamatan Metro Barat mendapatkan jatah 31 titik yang tersebar di Ganjar Asri 9 titik, Mulyojati 20 titik dan Mulyosari 2 titik. Sementara di kelurahan Ganjar Agung tidak mendapatkan jatah PJU.

Lalu di Kecamatan Metro Timur mendapatkan jatah PJU sebanyak 98 titik. Diantaranya Kelurahan Iringmulyo 30 titik, Tejoagung 26 titik, Tejosari 15 titik, Yosodadi 7 titik dan Yosorejo 20 titik.

Terakhir ialah di Kecamatan Metro Selatan yang paling sedikit mendapatkan jatah PJU dengan total 22 titik. Itu tersebar di Kelurahan Margodadi 3 titik, Margorejo 9 titik, Rejomulyo 6 titik dan Sumbersari 4 titik. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Proyek PJU Rp 1,5 Miliar Berpolemik, Kadishub Metro Minta Maaf ke DPRD

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×