Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Transaksi e-Katalog Lokal Pemprov Lampung Capai Rp 150 Miliar, Berikut Rinciannya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung mencatat, sampai saat ini total transaksi yang dilakukan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda setempat mencapai  Rp150 miliar.

"Total transaksi yang dilakukan oleh para OPD pada e-katalog lokal nilainya Rp150.240.500.000. Kami terus sosialisasi kan ke OPD agar angkanya terus bertambah," kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Slamet Riyadi, saat dimintai keterangan, Minggu (1/10/2023).

Slamet merincikan, transaksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah mencapai Rp164,3 Juta, Kesbangpol Rp47,2 juta, BPBD Rp735,4 juta, Bapenda Rp8 miliar, Balitbangda Rp140,5 juta, BPKAD Rp240 juta.

Selanjutnya BPSDM Rp2,2 miliar, Badan Penghubung Rp1,4 miliar, Bappeda Rp847,7 juta, Biro Adbang Rp5,6 juta, Biro Hukum Rp64,5 juta, Biro Kesra Rp1,5 miliar, Biro Organisasi Rp187,6 juta, Biro Otda Rp400 juta.

"Kemudian Biro PBJ Rp328,5 juta, Biro Ekonomi Rp28 juta, Biro Umum Rp21 miliar, BMBK Rp825,1 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp136,8 juta, Dinas Kesehatan Rp15,8 miliar, Kominfo Rp9,5 miliar," jelasnya.

Kemudian Dinas Koperasi UKM Rp 209,7 juta, Dinas Lingkungan Hidup Rp686,5 juta, Dinas Pariwisata Rp607,7 juta, Dinas PMDT Rp795,5 juta, Dinas PPPA Rp741,5 juta, Dispora Rp299 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp2,8 miliar.

Baca juga : Tak Lagi Perlu Tender, Pekerjaan Jalan di Lampung Bisa Gunakan E-Katalog Lokal

Selanjutnya Dinas PSDA Rp162,6 juta, Dinas Perhubungan Rp128,4 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp620,5 juta, Dinas Perkebunan Rp58,5 juta, Dinas Perkim Rp1 miliar, Dinas Peternakan Rp2,5 miliar, Dinas Sosial Rp4,9 miliar.

"Dinas Tenaga Kerja Rp137,2 juta, Inspektorat Rp746 juta, Rumah Sakit Jiwa Rp3,2 miliar, RS Abdul Moeluk Rp56,7 miliar, Satpol PP Rp96,2 juta dan Sekretariat DPRD Lampung Rp10,3 miliar," kata dia.

Ia mengatakan jika belanja pemerintah daerah yang menggunakan e katalog lokal tersebut berdasarkan 

Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Perka LKPP Nomor 9 tahun 2021 dan keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. 

"Jadi memang sudah ada aturan dan undang-undang nya. Sehingga saat ini pengadaan barang dan jasa pada masing-masing OPD bisa menggunakan katalog elektronik tidak perlu lagi di tender didalam LPSE," ujar Slamet.

Ia juga mengatakan, saat ini pekerjaan perbaikan jalan juga sudah bisa dilakukan menggunakan e katalog elektronik yang dinilai akan lebih cepet dan lebih transparan.

"Perbaikan jalan juga saat ini sudah akan menggunakan katalog elektronik lokal. Ini dinilai akan lebih mudah dan lebih cepat apabila dibandingkan dengan tender di LPSE," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika pihaknya siap untuk membantu para perusahaan serta UMKM yang akan mendaftar kedalam etalase pada e katalog lokal.

"Kalau ada yang kesulitan silahkan datang maka akan kami bantu apa yang menjadi kendala. Karena saat ini sudah banyak yang menggunakan katalog lokal," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan e katalog lokal. Selain itu, Presiden mengingatkan agar belanja APBN ataupun APBD tidak digunakan untuk membeli produk impor. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Transaksi e-Katalog Lokal Pemprov Lampung Capai Rp 150 Miliar, Berikut Rinciannya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×