Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Razia Empat Rumah Kost di Metro Utara

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro merazia Empat Rumah Kost di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Razia tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan di wilayah kampung bebas dari narkoba.

"Dalam rangka cegah peredaran narkoba di kampung bebas dari narkoba, Sat Narkoba membentuk posko kampung bebas dari narkoba di Kelurahan Banjarsari dan melakukan razia kost-kostan dan kontrakan di kelurahan Banjarsari," kata dia, Minggu (1/10/2023).

Dirinya menjelaskan, razia tersebut digelar pada hari Sabtu (30/9/2023) mulai pukul 22.00 WIB hingga tengah malam. Dalam razia itu, Polisi juga melakukan penyuluhan kepada para penghuni rumah kost.

"Giat razia kost-kosan di kampung bebas narkoba Kelurahan Banjarsari, Metro Utara itu juga digelar penyuluhan kepada penghuni kostan agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya," ujarnya.

Sedikitnya terdapat empat rumah kost yang dirazia oleh personil gabungan yang terdiri atas Satnarkoba Polres Metro, BNN, Kesbangpol, perangkat Kelurahan hingga warga tersebut.

"Kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama perwakilan dari Kesbangpol Kota Metro, BNN Kota Metro, pak lurah Banjarsari, Ketua RW 09 Banjarsari dan masyarakat," jelasnya.

"Tempat yang pertama di rumah kost yang terdapat di Jalan Murai milik Saudara Jono, kemudian Kostan Putri dan kontrakan Faizh Fatih di Jalan Dewi Sartika, lalu kostan milik bapak Herfi dan bapak Sugiono di Jalan RA Kartini. Semuanya di kelurahan Banjarsari," sambungnya.

Dalam razia ke empat rumah kost tersebut, Polisi dan gabungan instansi terkait tidak menemukan praktik penyalahgunaan narkoba.

"Malam itu intinya pembuatan posko kampung tangguh Narkoba, lalu sosialisasi ke warga RW 09, terus dilanjutkan dengan razia kost-kostan. Untuk sasaran adalah penyalahgunaan narkoba, namun tidak ditemukan, nihil hasilnya," ungkapnya.

Selain itu, IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa pihaknya memberikan edukasi kepada seluruh warga Kelurahan Banjarsari yang hadir untuk menjauhi narkoba.

"Tujuan adanya kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada lapisan masyarakat, terutamanya kepada remaja yang berada di beberapa kost-kostan yang terdapat di wilayah Kelurahan Banjarsari tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya," terangnya.

Dirinya juga membeberkan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ia menilai, setiap orang yang mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut bakal memiliki gangguan penurunan kesadaran.

"Narkoba dan obat-obatan terlarang bisa memengaruhi cara kerja otak, mengacaukan kondisi fisik dan mental seseorang, serta memiliki risiko kecanduan yang kuat. Efek sampingnya dapat berbahaya untuk fisik maupun jiwa," bebernya.

"Ada beberapa hal dari efek samping penggunaan narkoba yaitu bisa menurunkan kesadaran hingga hilang ingatan. Hal ini dikarenakan narkoba dapat mengakibatkan efek sedatif seperti kebingungan, perubahan perilaku," tambahnya.

Ia berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Di harapkan melalui kegiatan ini dapat menjadi contoh inspiratif dan memotivasi dalam upaya melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," tandasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Razia Empat Rumah Kost di Metro Utara

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×