Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

3 Kali Mangkir dari Panggilan, Satu Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah Bandar Lampung Dijemput Paksa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Bandar Lampung, Eko alias EW akhirnya dijemput secara paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Eko Widianto (EW) merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, EW dijemput secara paksa lantaran sudah dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kajari Bandar Lampung, Helmi saat dikonfirmasi membenarkan, tersangka EW telah dijemput secara paksa saat berada di kediamannya di daerah Pesawaran, pada Rabu (27/9/2023).

"Ia sudah kita jemput secara paksa, karena sudah kita panggil sesuai prosedur, namun tersangka masih tetap tidak mengindahkan panggilan," kata Helmi, saat dihubungi, Jumat (29/09/23) sore.

"Tersangka EW sekarang masih kita tahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,"  katanya.

Tersangka EW sendiri merupakan rekanan dari tiga tersangka lainnya, dimana ia ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, Kejari telah mengamankan 3 tersangka yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer Sampah Dlh Bandar Lampung.

Adapun tersangka tersebut yaitu Widiyanto (59) merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Rangga Sanjaya (31) Tahun yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (Cv. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

Akibat dari perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 Juta lebih.

Hingga saat ini salah satu tersangka yakni Widiyanto telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230.091.048.15, dan diterima oleh Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan didampingi oleh Kasi PB3R Miryando Eka Putra, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Ernawati. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

3 Kali Mangkir dari Panggilan, Satu Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah Bandar Lampung Dijemput Paksa

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×