Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Warga Minta Register I Way Pisang Dilepas, Pemprov Lampung: Keputusan di Kementerian

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan masyarakat yang tergabung didalam Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang menyambangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (26/9/2023).

Kedatangan ratusan masyarakat tersebut meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat melepas kawasan register I Way Pisang Lampung Selatan yang sudah dihuni oleh warga sejak lama.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, jika keputusan pelepasan lahan register tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini kan teman-teman dari Formaster yang mendampingi masyarakat di Way Pisang. Mereka menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk melepaskan Way Pisang," kata Yanyan saat dimintai keterangan.

Ia Mengatakan Jika tim terpadu sudah melakukan kajian terkait pelepasan register I Way Pisang. Namun keputusan untuk melakukan pelepasan tersebut menjadi kewenangan KLHK.

"Ini kan tim terpadu sudah berjalan dan sudah memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusan nya kementerian, kami tidak dalam posisi memberikan rekomendasi apapun. Yang memberikan rekomendasi adalah tim terpadu bukan Dinas Kehutanan," katanya.

Yanyan mengatakan jika terkait adanya keinginan masyarakat yang ingin lahan Way Pisang dilepas maka dipersilahkan.

"Soal adanya keinginan ya monggo, namanya keinginan. Tetapi soal keputusan nanti biarkan Kementerian Kehutanan," lanjutnya.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh tim terpadu. Dimana tim terpadu telah melakukan kajian mulai dari dampak sosial, ekonomi hingga masalah hukum.

"Jadi mereka tidak serta merta mengikuti keinginan saja. Dan yang paling penting kawasan hutan di Provinsi Lampung tinggal 28 persen kurang dari 30 persen," kata dia.

Menurutnya Way Pisang masih berstatus sebagai kawasan hutan meskipun lokasinya bukan berada didalam hutan.

"Kita sedang berupaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalaupun penggunaan nantikan bisa di dorong untuk melakukan aktivasi budidaya yang bisa mengembalikan fungsi nya, bukan fisik kawasan hutan," kata dia.

Ia mengatakan jika kedepan bisa saja masyarakat dijadikan sebagai subjek pengelolaan hutan dan mereka diminta untuk bisa mengembalikan fungsi kawasan hutan dengan melakukan budidaya yang lebih baik.

Sementara itu perwakilan massa aksi, Suyatno, mengatakan jika pihaknya telah berupaya  untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mambantu agar Way Pisang dapat dilepas.

Menurut nya 7 dari 16 desa yang berada di Way Pisang telah masuk kedalam tanah objek reporma agraria dan sudah layak untuk mendapatkan pembebasan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Warga Minta Register I Way Pisang Dilepas, Pemprov Lampung: Keputusan di Kementerian

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×