Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tidak Terima Atas Putusan Majelis Hakim, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ajukan Peninjauan Kembali (PK) Kepada Mahkamah Agung RI karena tidak puas atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Permohonan PK tersebut, resmi didaftarkannya melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa 19 September 2023 lalu.

Penasihat Hukum Mustofa, Muhammad Yunus membenarkan pihaknya telah mengajukan PK atas perkara tersebut sejak minggu lalu.

"Ia kita sudah mendaftarkan PK ke PN Tanjungkarang dari minggu lalu, ada dua putusan yang berbeda dalam putusan perkara Mustofa ini, jika sudah ada putusan dan telah berkekuatan tetap maka tidak dapat lagi diperiksa untuk kedua  kalinya," kata Yunus saat dihubungi Selasa (26/09/23).

Dimana kata Yunus dalam fakta persidangan terdapat dua putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yakni dilakukan oleh Mustofa secara berlanjut.

Yunus menjelaskan dua putusan berbeda tersebut yakni, putusan pertama dinyatakan bersalah kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu.

Lalu setelah dilakukan pengembangan oleh PN Tanjung karang dinyatakan bersalah pada saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung tengah.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun.

Ia juga menjelaskan secara fakta persidangan, dasar hukum dan permasalahan dalam perkara yang dilakukan oleh kliennya Mustofa, itu masih sama dengan perkara sebelumnya yang di putuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Bermodalkan bukti baru (Novum) pihaknya lantas mengajukan PK dimana dalam hal ini meminta agar agar Mahkamah Agung menghapus putusan yang dijatuhkan oleh PN Tanjung karang.

"Kita tidak bisa membeberkan Novum nya, inikan sudah masuk kedalam bukti perkara, nanti kita liat pas persidangan untuk Novum nya," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Mustofa terjerat permasalahan Tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

Dalam hal ini Mustofa melakukan penyuapan kepada oknum Anggota Dprd Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengan Untuk meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam hal ini juga saat itu KPK berhasil melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah dengan menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tidak Terima Atas Putusan Majelis Hakim, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×