Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengamat Usulkan Hak Politik ASN Dicabut, Berikut Alasannya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Politik FISIP Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi Kurniawan mengusulkan agar hak politik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unila itu menjelaskan, telah banyak penelitian yang menunjukan fakta sejak Pemilu tahun 2009 sampai 2019 banyak terjadi ASN yang tidak netral.

"ASN itu banyak akan mendukung salah satu calon agar mereka bisa mendapatkan jabatan tertentu," ujar Doktor bidang Ilmu Politik itu, saat diwawancara di KPU Provinsi Lampung, pada agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI, Senin (25/9/2023).

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu mengatakan, atas dasar fakta itu dirinya mengusulkan pencabutan hak politik ASN, sama seperti TNI dan Polri.

"Saya mengusulkan kepada DPRD maupun DPR RI supaya ASN tidak bermain politik untuk dihilangkan hak politik dari ASN. Apa bedanya mereka dengan TNI/Polri? karena mereka punya kekuatan, dan ASN juga mempunyai kekuatan," tegas lulusan Universitas Padjajaran itu.

Akan lebih baik terang Robi, apabila ASN tidak memilih pada tingkatan daerah dimana dia bekerja.

"Untuk seluruh ASN, jadi misalnya dia ASN Kabupaten/Kota dia tidak boleh memilih untuk Pilkada Kabupaten/Kota tapi kalau Pilkada Provinsi dia boleh, pemilihan nasional dia boleh. Kalau dia ASN provinis Pilkada provinsi dia tidak boleh, tapi kalau Pilkada Kabupaten/Kota dia boleh begitu juga dengan ASN tingkat nasional. Jadi sesuai dengan tempat dia bekerja saja," kata pria kelahiran 1978 itu.

Anggota DPD RI Sylviana Murni saat disinggung soal provinsi Lampung yang masuk kepada peringkat 10 terkait dengan netralitasan ASN mengatakan, hal itu justru adalah hal baik dikarenakan penyelenggara telah mengetahuinya.

"Mereka sudah tahu dan pengalaman juga, sehingga mereka tahu agar Lampung tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena mereka sudah tahu masalahnya, maka optimis Pemilu ini akan jujur dan adil (Jurdil)," singkatnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI merilis 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan ASN dalam Pemilu 2024. Lewat rilis ini Bawaslu berharap pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan tepat dan segera. 

Sepuluh provinsi itu yakni :

  1. Maluku Utara (Malut)
  2. Sulawesi Utara (Sulut),
  3. Banten.
  4. Sulawesi Selatan (Sulsel)
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  6. Kalimantan Timur (Kaltim)
  7. Jawa Barat
  8. Sumatera Barat (Sumbar)
  9. Gorontalo
  10. Lampung

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (22/9/2023).

Lolly berharap, sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya.

Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, isu netralitas ASN yang menjadikan Lampung masuk ke dalam 10 besar, bukan hanya merujuk kepada Pemilu 2019. Bahkan, faktor terbesarnya adalah Pilkada 2018 yang membuat Lampung masuk kedalam kategori Provinsi kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN. 

"Faktor terbesar yang menjadikan Lampung masuk kedalam kategori kerawanan tertinggi Isu netralitas ASN merujuk kepada proses Pilkada Lampung 2018. Mengacu juga kepada Pemilu, namun Pilkada faktor yang mendominasi. Hal ini yang harus digarisbawahi," ujarnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pengamat Usulkan Hak Politik ASN Dicabut, Berikut Alasannya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×