Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kericuhan di Lampung Tengah: 7 Warga yang Ditangkap Dipulangkan, Polisi Injak Kepala Dijerat Pasal 10 Perpol

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tujuh warga yang ditangkap Polres Lampung Tengah Saat Eksekusi Lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) akhirnya dipulangkan.

Sementara petugas polisi yang menginjak kepala warga dijerat Pasal 10 Ayat 1 Huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.

Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, terjadi kericuhan saat eksekusi lahan berlangsung. Hal itu membuat polisi melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas.

Dalam pengamanan, 8 orang yang diduga terlibat kericuhan dan membawa senjata tajam ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Tengah.

”Setelah pemeriksaan, tujuh warga yang sempat diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Andik.

Sementara satu warga masih diperiksa di Markas Polres Lampung Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam saat eksekusi lahan berlangsung.

”Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

"Sementara suasana di lokasi ekskusi kericuhan berangsur kondusif,' timpalnya.

Sementara Kepala Bidang Provost dan Pengamanan Polda Lampung, Komisaris Besar Firman Andreanto mengatakan, Brigadir Kepala Z, anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosedur standar operasi saat pengamanan eksekusi lahan telah diperiksa.

”Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya,” kata Firman.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi menginjak kepala seorang warga saat eksekusi lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9/2023).

Aksi polisi itu terungkap dari video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang warga tersungkur di atas tanah. Tampak seorang pria berseragam polisi menendang dan menginjak kepala warga itu dengan sepatunya.

Dari hasil pemeriksaan, Bripka Z dinilai melanggar Pasal 10 Ayat 1 Huruf a dan b Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.
"Bripka Z akan segera menjalani siding kode etik di Polres Lampung Tengah untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan atas tindakan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi ketika polisi melakukan pengamanan eksekusi lahan milik PT BSA di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023) yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Polisi terlibat bentrok dengan warga yang menduduki 895 hektare dari total 955 hektare lahan milik perusahaan.

Bentrok terjadi karena warga mempertahankan yang menurut mereka merupakan tanah adat.
Dalam peristiwa itu, 8 warga diamankan bersama senjata tajam, dan juga diduga sebagai provokator kericuhan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kericuhan di Lampung Tengah: 7 Warga yang Ditangkap Dipulangkan, Polisi Injak Kepala Dijerat Pasal 10 Perpol

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×