Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

7 Petani Diamankan Saat Eksekusi Lahan Sawit PT BSA, Pengacara: Mereka Pertahankan Tanaman Singkongnya

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tujuh petani diamankan saat eksekusi 892 hektar lahan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kuasa hukum warga tiga kampung (desa) di Kabupaten Lampung Tengah menyebut, tujuh orang petani yang diamankan polisi tidak bermaksud melakukan perlawanan. Ketujuh petani ini diamankan polisi yang mengamankan proses eksekusi PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kamis (21/9/2023).

Pengacara warga tiga kampung, M Ilyas mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Lampung Tengah untuk penangguhan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pimpinan Polres Lampung Tengah dan sedang dikaji untuk ditangguhkan penahanannya," kata Ilyas, di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023) sore.

Ilyas membantah ketujuh petani itu disebut sebagai provokator dalam aksi yang sempat memanas. Menurutnya, ketujuh petani itu hanya berusaha mengamankan tanaman singkong mereka dari pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan PT BSA.

"Locus-nya di kebun, kita tahulah petani kalau ke kebun pasti bawa alat (senjata) tajam. Jadi konteksnya memang bukan sengaja untuk melawan," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi lahan garapan warga, Ilyas dan tim pengacara menyayangkan aksi yang dilakukan PT BSA.

"Ini kan sedang uji materi, sedang gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Gunung Sugih. Seharusnya perusahaan menghargai proses hukum," kata dia.

Baca juga : Polres Lamteng Terjunkan 1.500 Personel Gabungan Amankan Lahan Sengketa di Anak Tuha

Sebelumnya diberitakan, PT BSA didampingi personel gabungan mengambil alih lahan yang selama ini ditempati Masyarakat Tiga Kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Dalam aksi pengamanan itu, Polres Lamteng menerjunkan 1500 personel gabungan dari Brimob, Polres, Polda dan Satpol PP.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik menjelaskan, pengambil alihan lahan berjalan dengan kondusif.

"Terkait anggota di lapangan, kami sudah kordinasikan dengan komandannya masing-masing, dan mereka tidak di perkenankan  membawa senjata, dalam pengamanan ini kita kedepankan perilaku persuasif jangan sampai ada gesekan dengan masyarakat,” paparnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan 7 orang yang berusaha mengahalangi pihak perusahaan saat akan membersihkan lahan tersebut. Dirinya meyakinkan bahwa pihak Kepolisian ada disitu hanya sebatas mengamankan lahan yang hendak digarap perusahaan.

Kapolres mempersilahkan bagi Masyarakat yang hendak memanen singkongnya tidak akan dihalangi. Namun bila masyarakat ingin mengambil ganti rugi, telah disiapkan Pos di Kecamatan Anak Tuha.

Tak lupa kepolisian mengimbau masyarakat jangan terprovokasi dan percaya dengan berita berita yang tidak jelas.

Baca juga : Masyarakat Tiga Kampung di Anak Tuha Lamteng Pertahankan 900 Hektar Tanah Adat dari Perusahaan

Pantauan di lapangan, PT BSA sudah mulai melakukan pembajakan di lahan yang selama ini di duduki oleh Masyarakat.

Sementara itu pihak perusahaan Agus Susanto, mengatakan pihaknya  mulai melakukan penggarapan hari ini, namun untuk masyrakat yang hendak mencabut singkongnya dipersilahkan.

"Kita tetap menunggu mereka mencabutnya, kita juga buka posko di Kematan Anak Tuha, kita tunggu masyarakat yang hendak mendaftarkan tanamannya untuk kita berikan Tali Asih,” katanya.

Salah satu staf posko pokja ketika ditanya terkait adakah masyarakat yang datang, mengatakan sudah ada dua orang yang mendaftarkan tanamannya.

Diketahui lahan PT BSA, sejak tahun 2014 di kuasai oleh masyarakat tiga kampung di Anak Tuha, dengan luas lahan 955 Hektar, hanya 63 hektar yang di kuasai oleh perusahaan PT BSA dengan status HGU.

Sebelumnya masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah bersikukuh mempertahankan tanah adat mereka dari Perusahaan Bumi Sentosa Abadi (BSA) anak perusahaan Sungai Budi Group.

Lahan seluas 900 hektar akan diambil alih oleh perusahaan BSA, dengan alasan izin HGU sudah di perpanjang.

Tokoh adat masyarakat setempat, Ahyar gelar Kanjeng Putra, menjelaskan bahwa masyarakat tiga kampung telah lama menggarap tanah adat itu.

"Sejak Tahun 2014 kami sudah menggarap lahan tersebut dan kurang lebih ada 1000 masyarakat yang hidupnya bergantung dengan tanah adat ini," katanya. Sabtu (22/7/2023).

Lahan tanah Ulayat ini, berada di  Kampung Bumi Aji seluas kurang lebih 400 Hektar, Kampung Aji Tua 250 Hektar dan Kampung Aji Baru 250 Hektar. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

7 Petani Diamankan Saat Eksekusi Lahan Sawit PT BSA, Pengacara: Mereka Pertahankan Tanaman Singkongnya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×