Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KKP Hentikan Sementara Proyek Reklamasi PT SJIM, Ini Kata KSOP Panjang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Panjang, Novian Eldi menyayangkan hal itudan mengatakan jika izin proyek reklamasi PT. SJIM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana sesuai aturan Kemenhub UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 197 ayat (3), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian Pasal 103 sampai 107, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 tahun 2015 tentang Kepelabuhanan.

Kemudian, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Permenhub RI Nomor PM 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.

"Jadi sebenarnya sudah terpenuhi semua, disana ada persyaratan-persyaratan sesuai Permenhub itu, salah satunya harus adanya izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Jadi kami hanya mengacu pada peraturan itu," ujar Novian, saat memberikan keterangan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga : KKP Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi PT SJIM

Mengenai adanya UU Cipta Kerja menurut KKP terkait izin KKPRL, Novian mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan PP 32 Tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut.

"Ini ada pengecualian, KKPRL ini kan sebenarnya pengganti dari izin lokasi, jadi terkait izin lokasi dan pelaksana reklamasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan adalah di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah sebagaimana ketentuan menteri memberikan izin lokasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat," jelasnya.

Menurutnya, pengecualian itu tertuang dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

"Jadi didalam DLKp dan DLKr, pelabuhan itu mengikuti pelabuhan umum dan kewenangannya di Kemenhub, tidak lagi di KKP," imbuhnya.

"Karena pada waktu kita menentukan DLKp dan DLKr sudah mendapatkan rekomendasi dari pemda setempat dan kita ada rekomendasi dari pemda setempat dan PT. SJIM ini ranahnya provinsi. Jadi kita tidak sembarangan menentukan. Jadi setelah DLKp dan DLKr ini dibentuk, tidak ada lagi pelabuhan-pelabuhan lain selain pelabuhan umum," lanjutnya.

Baca juga : Reklamasi 14,83 Hektar di Panjang Belum Punya Izin KKPRL

Dirinya menyayangkan kurangnya sosialisasi UU Cipta Kerja yang membuat investor menjadi korban. "Ini yang jadi masalah dengan adanya UU Cipta Kerja ini, harapan saya harusnya dibahas di tingkat pusat agar ada harmonisasi aturan antar instansi. Jangan nanti pengguna jasa atau investor menjadi korban. Padahal mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan itu," ucapnya.

"Sebetulnya semua ini sudah punya peraturannya masing-masing, jadi memang tata ruang itu ada peraturannya, perikanan itu ada, bidang pelayaran ada. Mungkin tidak dijelaskan disini secara gamblang," sambungnya.

Selain itu, Novian juga menyayangkan KKP yang langsung menghentikan sementara proyek reklamasi PT. SJIM tanpa berkoordinasi dengan KSOP Kelas I Panjang.

"Belum ada. Mereka (KKP) waktu datang ke kantor sebelum ada surat itu (Surat Penghentian Sementara), kita sudah jelaskan bahwa baiknya kita bawa di ranah pusat, kita diskusikan disana, kita harmonisasi saja antar kementerian. Karena kalau kami hanya menjalankan tugas saja agar kita bersama bisa mencari titik temu dan solusi," jelasnya.

"Waktu dalam pertemuan itu semua sepakat akan membahas di pusat dan akan disampaikan ke kementerian masing-masing. Ternyata, saya dapat info pihak PT. SJIM diperiksa, begitu selesai diperiksa, 2 hari kemudian turunlah surat itu (Penghentian Sementara) dan surat itu juga sebenarnya tidak ke kami, tapi memang ada tembusan ke kami tapi belum ada penyampaian ke KSOP, apakah disampaikan langsung ke pusat (Kementerian Perhubungan) atau gimana, saya kurang paham," sambungnya.

Terkait langkah kedepannya, Novian akan menunggu petunjuk dari pusat. "Kita masih minta petunjuk dulu dari kantor pusat karena kantor pusat yang mengeluarkan izin. Kalau kami hanya sebagai mengawasi kegiatan reklamasinya," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, saat ini proyek reklamasi tersebut sudah berhenti. Terlihat beberapa alat berat mangkrak dan tidak ada aktifitas pada proyek reklamasi tersebut.

"Dari pagi tidak ada lagi aktivitas, alat-alat berat juga tidak bekerja," ujar Umar, warga setempat.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya.

Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka kembali setelah mereka mendapat izin KKPRL," kata Liza. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

KKP Hentikan Sementara Proyek Reklamasi PT SJIM, Ini Kata KSOP Panjang

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×