Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Langgar Perda, Satpol-PP Tertibkan Belasan Atribut Iklan di Metro Lampung

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Provinsi Lampung melakukan penertiban terhadap belasan Atribut Iklan yang melanggar peraturan daerah (Perda) dengan cara dipasang pada fasilitas umum.

Dari pantauan Kupastuntas.co, Selasa (19/9/2023), Belasan Atribut Iklan yang ditertibkan tersebut didominasi iklan komersil seperti iklan rokok, iklan kursus hingga iklan penawaran produk elektronik.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kasi Trantibum, Susilo Ramadani mengungkapkan, dalam penertiban tersebut ditemukan 17 atribut iklan yang melanggar Perda.

"Jadi hari ini kita temukan 17 atribut iklan yang dipasang pada fasilitas umum seperti di tiang listrik dan jaringan telekomunikasi," kata Susilo, saat dikonfirmasi.

"Kami melakukan penertiban selama kurang lebih 1 jam, terhitung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 09.00 WIB," imbuhnya.

Sebanyak 17 atribut iklan yang ditertibkan oleh satu pleton personel Pol-PP tersebut terdiri atas lima spanduk panjang dan 12 banner kecil.

"Kami hari ini melakukan penertiban dengan mengerahkan satu pleton, yaitu 10 personil. Hasilnya kami amankan ke kantor 5 spanduk panjang itu dan 12 banner kecil," ujarnya.

Susilo menyampaikan, belasan atribut iklan itu diamankan dari sejumlah fasilitas umum yang terdapat pada empat ruas jalan di Metro.

"Penertiban spanduk dan benner itu kami lakukan di jalan terong, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan ABRI dan jalan Ahmad Yani di Metro Timur," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemasangan banner iklan dengan pada fasilitas umum tersebut merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

Sebelumnya, Satpol-PP juga melakukan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang tidak pada tempatnya alias dinilai melanggar Perda.

Sebanyak 50 APS Bacaleg yang di copot Satpol-PP dari pohon penghijauan di sejumlah ruas jalan protokol di Bumi Sai Wawai.

Puluhan APK pada pohon penghijauan itu didapat dari tiga ruas jalan protokol di Kota Metro, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayjend Ryacudu, dan Jalan AH Nasution.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro juga sebelumnya telah intens berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota setempat untuk melakukan penertiban APS dan atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan.

DLH juga bakal melakukan pemantauan terhadap keberadaan APS dan atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan. Selain itu, DLH juga mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk bersama-sama memberikan peringatan terhadap oknum warga yang melakukan pemasangan APS pada pohon penghijauan dengan cara dipaku. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Langgar Perda, Satpol-PP Tertibkan Belasan Atribut Iklan di Metro Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×