Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Berdampak Negatif Terhadap Warga Sekitar, HNSI Tolak Reklamasi PT SJIM di Pantai Karang Jaya Panjang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak kegiatan Reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Proyek reklamasi tersebut dinilai telah merampas hak-hak nelayan sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM berdampak langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Karang Jaya, Panjang.

"Efek domino yang dirasakan dari proyek reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan yang turun drastis, terjadi abrasi hingga berdampak pada kesehatan masyarakat nelayan," kata Bayu, Senin (18/9/2023).

Bayu menegaskan, HNSI Lampung menolak keras adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM di Pantai Karang Jaya. Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan HSNI Lampung yang mewadahi aspirasi para nelayan.

"Perusahaan tidak melibatkan instansi terkait. Tidak ada koordinasi dari perusahaan untuk mencari solusi terbaik dengan adanya proyek reklamasi itu. Hanya beberapa pihak saja yang diajak koordinasi oleh perusahaan," katanya.

Bayu juga mempertanyakan pihak-pihak yang diajak berdiskusi dengan PT SJIM apakah bisa benar-benar mewakili suara nelayan. “Kalau mereka bisa mewakili suara nelayan tentu tidak akan ada gejolak seperti ini," tegasnya.

Bayu mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah menyikapi proyek reklamasi PT SJIM yang telah merampas hak-hak nelayan tersebut.

"Kami akan lihat dulu respon perusahaan seperti apa, dan akan kita diskusikan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” paparnya.

Seorang nelayan setempat, Wazid menuturkan hasil tangkapan ikan dan cacing laut turun drastis pasca adanya reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM.

"Sebelum ada reklamasi biasanya cari di pinggir-pinggir laut saja bisa dapat kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Itu saja cukup untuk menghidupi keluarga. Namun sejak ada reklamasi sudah tidak ada lagi yang bisa kami tangkap,” kata Wazid, Senin (18/9/2023).

Bukan hanya itu, lanjut Wazid, reklamasi juga berdampak pada adanya debu yang bertebaran hingga sampai ke pemukiman warga. Bahkan, adanya pemasangan paku bumi dalam proyek reklamasi itu membuat tiang rumah dan kaca bergetar.

“Dampak adanya debu itu membuat anak-anak sering batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Sudah ada beberapa anak yang mengalami batuk, pilek, dan sesak nafas,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, selama ini para nelayan bisa hidup dengan aman dan tentram sebelum adanya reklamasi tersebut. Namun kini masyarakat dibuat resah dengan adanya kegiatan reklamasi.

Menurutnya, selama ini perusahaan hanya berdiskusi dengan sebagian nelayan saja. Tidak pernah mengundang seluruh nelayan untuk bertemu. "Diskusi yang diajak cuma RT, kaling, dan lurah. Paling ada beberapa nelayan saja diajak bertemu,” ujarnya. 

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanggil PTSJIM untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kegiatan reklamasi yang berlangsung di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Pihak KKP akan melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha untuk klarifikasi dan pemberian keterangan tambahan terkait izin pemanfaatan ruang laut," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti, Jumat (15/9/2023).

Sri mengatakan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, kewenangan pengelolaan dan perizinan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan dalam hal ini KKP di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut," katanya.

Sri menegaskan, untuk kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM telah dilakukan pengawasan inspeksi lapangan dan permintaan keterangan (BAP) oleh polsus.

Selain itu, juga melibatkan pengawas perikanan Pangkalan PSDKP, Ditjen PSDKP yang didampingi oleh polsus dan pengawas perikanan DKP Provinsi Lampung.

"Saat ini sedang menunggu ekpos dari Ditjen PSDKP KKP terkait tindak lanjut hasil inspeksi lapangan dan permintaan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak minta kepada KKP segera mengambil langkah-langkah terkait dengan adanya reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM.

"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung. Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," kata Hanan.

Hanan memerintahkan kepada KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk segera mengambil langkah-langkah.

"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Menurut mereka reklamasi tersebut tidak termasuk kedalam kewenangan KKP karena didalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhannya kan di dalam laut," tegas Hanan.

Hanan minta Ditjen PSDKP untuk segera turun kelapangan dan menertibkan PT SJIM dengan menjatuhkan sanksi baik administrasi maupun denda. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 19 September 2023 dengan judul “HNSI Tolak Reklamasi PT SJIM”



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Berdampak Negatif Terhadap Warga Sekitar, HNSI Tolak Reklamasi PT SJIM di Pantai Karang Jaya Panjang

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×