Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Terancam Lima Tahun Penjara, Pedangdut Mawar Ajukan Penangguhan Penahanan

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan ilegal filler oleh tersangka Kesuma Wardani Alias Mawar kini memasuki babak baru. Proses penanganan perkara artis dangdut bintang Pantura 5 tersebut dipercepat dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.

Tak hanya itu, wanita pemilik nama panggung Mawar tersebut juga terancam pasal 439 Uundang- Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP Suliyani mengungkapkan bahwa Kesuma Wardani Alias Mawar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro.

"Mawar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mawar juga sudah ditahan di rutan Polres Metro," kata AKP Suliyani saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/9/2023).

Kini Polisi tengah mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka Mawar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

"Proses sidik dipercepat agar dapat segera dilimpahkan ke JPU. Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 439 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ungkapnya.

AKP Suliyani juga menjelaskan kondisi terkini Mawar di dalam sel tahanannya. Ia kerap menerima kunjungan dari sang suami.

"Kondisi Mawar sehat dan sepengetahuan kami suaminya mengunjungi pada saat waktu besuk," singkatnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Kini penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait dengan praktik ilegal filler oleh pedangdut Mawar.

"Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kemudian terkait penangguhan penahanan, memang benar bahwa pihak tersangka mengajukan penangguhan melalui kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan penggrebekan terhadap Kesuma Wardani alias Mawar seorang artis dangdut bintang Pantura 5 asal Provinsi Lampung yang diduga sedang melakukan ilegal filler di dalam mobil.

Mawar ditangkap pada Jum'at (8/9/2023) sekitar pukul 22.15 WIB tepat di dalam mobil Xpander yang terparkir depan toko ritel yang terdapat di wilayah Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat.

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah alat medis berupa suntikan dan bahan filler hingga sarung tangan. Mawar dibekuk Polisi atas dugaan kasus praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota Metro.

Mawar diduga melakukan praktik tindakan filler atau suntik untuk memancungkan hidung tanpa izin dan tidak memiliki lisensi kompetensi. Ia bahkan menjalankan praktiknya didalam mobil. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Terancam Lima Tahun Penjara, Pedangdut Mawar Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×