Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

752 Jemaah Haji Reguler Tahun 2023 Meninggal Dunia, Lampung Ada 26 Orang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melaporkan evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Menag menyebut, berdasarkan data yang didapat sebanyak 752 jemaah haji reguler dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Menag dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI, di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/0/2023). Menag menyebut mayoritas jemaah yang meninggal di atas usia 65 tahun.

"Terkait dengan kesehatan dan jamaah haji meninggal. Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas," kata Yaqut

Yaqut menyebut sebanyak 81 jemaah yang wafat berada di rentang usia 60-64 tahun. Sedangkan 109 jamaah wafat lainnya berusia di bawah 60 tahun.

"Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun ada dua orang, sedangkan jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun ada enam orang," kata Yaqut.

"Sementara itu saat ini masih terdapat 15 jemaah sakit yang dirawat di rumah sakit Makkah, Madinah, dan Jeddah," sambungnya.

Yaqut juga menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, misalnya keterlambatan distribusi makanan, hingga layanan transportasi penjemputan jemaah.Dia menegaskan hal itu menjadi bahan evaluasi.

"Investigasi dilakukan oleh Nazaha atau lembaga antikorupsi Arab Saudi. Hasilnya Nazaha Saudi menemukan adanya sejumlah kekurangan pelayanan yang semestinya disediakan pihak ketiga (Mashariq). Fakta ini akan menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi dalam persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H," tuturnya.

Kemenag mulai menyiapkan tahapan-tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kemenag berencana untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji.

"Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024 Masehi, bahwa penyediaan anggaran tahun 2024 menggunakan penghitungan anggaran dengan asumsi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan kuota normal dengan jumlah jemaah haji reguler sebanyak 221 ribu orang," ujar Yaqut.

Yaqut menjelaskan Kemenag menerbitkan sejumlah kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya, ialah memperpendek masa tinggal jemaah haji.

"Kementerian Agama menerbitkan kebijakan, yang pertama pengelolaan DAM yang akan dikelola oleh pemerintah dan didistribusikan untuk masyarakat Indonesia," katanya. 

"Kedua memperpendek masa tinggal jemaah, tidak perlu arbain ini isunya. Ketiga kesehatan jemaah, isthitaah kesehatan harus terpenuhi. Kemudian keempat mempersingkat waktu tinggal petugas. Kelima melakukan revisi PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persiapan pendaftaran jemaah haji, serta pemenuhan atas SOP haji," sambungnya. 

Sementara itu, sebanyak 26 orang jamaah haji asal Lampung meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan hingga hari terakhir kepulangan jemaah haji, total jamaah haji asal Lampung yang meninggal dunia di Makkah sebanyak 26 orang, dan yang meninggal dunia di tanah air sebanyak 1 orang atas nama Supardi Mingun Adam karena menderita Respiratory Deseases.

“Kloter terakhir jemaah haji tiba di Asrama Haji, Rajabasa, Bandar Lampung adalah kloter JKS 72 sebanyak 101 orang. Sehingga total jemaah haji kita dari awal kepulangan hingga hari terakhir ini sebanyak 7.196 orang,” kata Puji, Kamis (3/8/2023).

Puji mengatakan, jemaah haji Provinsi Lampung mendapatkan bonus tambahan berupa 5 liter air zam-zam. Tambahan tersebut diberikan pemerintah di luar jatah air zam-zam yang diterima setiap jemaah sebanyak 5 liter per orang. Sehingga setiap jemaah mendapat 10 liter. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

752 Jemaah Haji Reguler Tahun 2023 Meninggal Dunia, Lampung Ada 26 Orang

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×