Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

2,6 Hektar Tanah Milik Pemkot Bandar Lampung Dijual, Berada di 8 Lokasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menjual Aset tanah seluas 2,6 hektar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan mengatakan, ada 8 lokasi aset tanah milik Pemkot yang direncanakan dijual. 

"Itu memang lahan-lahan tidak terpakai. Salah satunya di jalan ikan tongkol, gunung kunyit. Kalau di gunung kunyit 3.000 m²," kata Nur Ramadhan, saat memberikan keterangan, Jumat (15/9/2023).

"Dari 8 lokasi yang ditentukan, kalau totalnya bisa sampai 26000 meter² total semuanya," sambungnya. 

Ia menyampaikan, aset lahan Pemkot Bandar Lampung sebelumnya memang belum pernah dimasukkan dalam penjualan aset.

"Penjualan aset itu bukan hanya dilakukan tahun ini saja. Tapi sudah sejak dulu kita sudah mencantumkan penjualan itu aset itu sebagai pendapatan daerah yang akan menyokong kegiatan-kegiatan di Pemda, tapi aset lahan yang kita masukkan disitu ya memang lahan-lahan yang memang nganggur," ucapnya.

"Semua yang kita ajukan dan rencanakan adalah barang-barang yang memang tidak terpakai dan nganggur seperti kendaraan yang memang sudah tidak terpakai makanya kita jual," tambahnya. 

Ia menambahkan, alasan penjualan aset ini menjadi sumber alternatif, dan ini merupakan sumber asli pendapatan daerah.

Pihaknya memasukkan lahan dalam rencana penjualan aset pemerintah jika kedepannya perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan-pendapatan diluar.

"Kalau sumber yang kita targetkan tidak masuk  dan masih ada biaya yang harus kita keluarkan  ya itu dari penjualan aset," tuturnya.

"Penjualan aset itu jalan terakhir sumber pendapatan asli daerah, jika pajak, retribusi dll tidak masuk, baru kita jalankan penjualan aset. Tapi sampai sejauh ini masih belum ada masalah. Jadi belum bisa kita tindaklanjuti," tambahnya. 

Rencana penjualan aset tanah tersebut sudah dimasukan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"itu sudah kita rapatkan dan kita bicarakan bersama dengan dewan selama beberapa hari dan diambil kesimpulan bahwa rencana itu bisa diterima dan dimasukkan ke dalam FormPPAS," jelasnya.

"Dari situ kita harus mengajukan hitungan nilainya berapa, terus pengajuan izin lagi apakah diperbolehkan atau tidak. Terus lakukan lelang hasilnya. Masih panjang tahapannya," pungkasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

2,6 Hektar Tanah Milik Pemkot Bandar Lampung Dijual, Berada di 8 Lokasi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×