Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Ringkus 5 Pelajar Terlibat Tawuran dan Perusakan Sekolah di Metro Timur

Kupastuntas.co, Metro - Dua peristiwa yang melibatkan pelajar dan menggegerkan warga Kota Metro, Lampung perlahan mulai menemui titik terang. Lima Pelajar yang diduga terlibat tawuran di Metro Selatan dan perusakan sekolah di Metro Timur berhasil diringkus Polisi.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, lima pelajar telah diamankan di Mapolres Metro. Sisanya yang diduga terlibat tawuran di Metro Selatan kini masih buron.

Pertama, dua pelajar yang dibekuk polisi atas kasus tawuran berinisial RRAS (16) warga Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan MRA (17) warga Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.

Keduanya dibekuk setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap korban berinisial NI (15) yang juga merupakan pelajar warga Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Sementara Pelaku sisanya yang diprediksi berjumlah Tiga orang masih menjadi buronan Polisi.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap tiga pelajar terduga pelaku pengrusakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Metro pada Minggu (6/8/2023) dini hari lalu.

Para pelaku pelajar tersebut masing-masing ialah MD (17) warga Lingkungan 1, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian INA (17) warga Desa Gedung Bandar Rejo, dan AMY (17) warga Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Selatan, IPTU Kosim TR menjelaskan bahwa dua pelaku pembacokan yang terlibat tawuran serta pengeroyokan terhadap NI telah dibekuk pada Kamis (15/9/2023) pukul 15.00 WIB.

"Jadi Tekab 308 Presisi bersama dengan unit Reskrim Polsek Metro Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap NI, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 di Pematang sawah dekat Bumi Perkemahan, Jalan cendrawasih Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan," terangnya, Jumat (15/9/2023).

Dua pelajar pelaku pembacokan tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Kamis kemarin. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas insiden tawuran yang menggegerkan warga Metro pada 5 September lalu.

"Jadi pada Selasa tanggal 5 September 2023 sekira jam 16.30 WIB terjadi dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan cara para pelaku sekira lebih dari 10 orang datang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka datang dari arah sumbersari ke arah Buper Metro Selatan," terangnya.

"Saat para pelaku datang, sejumlah orang yang ada di lokasi Ziplane langsung bubar dan meninggalkan lokasi. Bersamaan dengan peristiwa tersebut datang korban bersama dengan rekan korban ke warung yang dekat Ziplane untuk belanja," imbuhnya.

Setelah mengetahui ada sejumlah pelajar di warung tersebut, para pelaku langsung mengejar sambil membawa senjata tajam. Korban yang tertangkap langsung menjadi bulan-bulanan para pelaku.

"Korban langsung kabur kearah sawah dan korban berhasil ditangkap para pelaku dan terjadilah penganiayaan bersama-sama ke korban dan salah satu pelaku mengatakan bukan ini orangnya sehingga korban dilepaskan dengan posisi terluka. Kemudian datang pihak Polisi dan membawa korban serta teman korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Kapolsek.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti celurit dan pakaian yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Saat ini kedua anak pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa kartu berobat korban, 2 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 potong Hoodie pelaku," pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Metro Timur, AKP Sidin Ismaukari Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelajar yang melakukan perusakan terhadap salah satu gedung sekolah SMK Negeri 3 Kota Metro pada hari Minggu (6/8/2023) pukul 03.00 WIB lalu.

Berbekal CCTV, Polisi berhasil meringkus ketiganya pada 13 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga pelaku ditangkap pada tiga tempat berbeda di Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

"Setelah mengetahui identitasnya, kami berkordinasi dengan pihak sekolah MAN 1 Lampung Timur untuk mencari alamat orangtua anak pelaku MD. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung menuju ke rumahnya dan menemui keluarganya secara persuasif untuk menyerahkan anak pelaku MD," terangnya.

"Dari informasi MD, kami berkoordinasi dengan SMA MAN 1 Lampung Timur untuk mengamankan INA. Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi pelaku lainnya berinisial AM pelajar SMK Gajah Mada sedang PKL di PT Yamaha Lautan Teduh. Kemudian anggota melakukan pengamanan terhadap anak pelaku tersebut," sambungnya.

Setelah menangkap ketiganya, Polisi melakukan penyidikan terhadap para tersangka di Mapolsek Metro Timur.

AKP Sidin Ismaukari Marbun menjelaskan bahwa aksi ketiga pelajar tersebut dilakukan secara bersama-sama. Mereka mendatangi gerbang SMKN 3 dengan menggunakan motor. Tanpa alasan, para pelaku dengan gerombolannya merusak bangunan sekolah tersebut.

"Jadi segerombolan remaja ini datang menggunakan sepeda motor kurang lebih sebanyak 10 unit dengan berboncengan 3 setiap unitnya. Mereka berhenti di depan gerbang SMK Negeri 3 Metro. Kemudian tanpa sebab yang jelas, secara tiba-tiba gerombolan remaja itu turun dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan melempar kaca pos security SMK Negeri 3 Metro dengan menggunakan batu," bebernya.

"Kemudian para pelaku juga menyabetkan celurit tersebut ke pintu rolingdoor milik MM Studio, setelah itu para pelaku kabur ke arah lapangan kampus. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 7 Juta," tambahnya.

Dalam penangkapan ketiga pelajar tersebut, Polisi mengamankan 1 unit motor yang digunakan para pelaku, satu buah celurit, satu baru berukuran besar, rekaman CCTV dan pecahan kaca pos satpam.

Kini kelima pelajar pelaku kriminal tersebut telah diamankan Polisi. Dua pelajar pelaku pembacokan saat tawuran terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara, ketiga pelajar pelaku pengrusakan SMK Negeri 3 Metro terancam pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Ringkus 5 Pelajar Terlibat Tawuran dan Perusakan Sekolah di Metro Timur

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×