Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Reklamasi di Pesisir Panjang, Hanan: PT SJIM Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administratif hingga denda kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Karena perusahaan telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, saat rapat kerja bersama KKP yang disiarkan pada akun YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023).

"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung. Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," tegas Hanan.

Untuk itu, Hanan minta KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus reklamasi tersebut.

"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah, karena mereka menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Karena mereka menganggap reklamasi tersebut tidak termasuk kedalam kewenangan KKP, karena di dalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi inikan pelabuhannya di dalam laut," kata Hanan.

Mantan Bupati Tulangbawang ini minta kepada Ditjen PSDKP segera turun ke lapangan dan menertibkan PT SJIM dengan menjatuhkan sanksi.

"Ini harus segera diambil langkah-langkah, PSDKP segera turun untuk menertibkan karena ada pelanggaran. Minimal ada sanksi administratif, bila perlu didenda karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola," jelasnya.

Baca juga : Reklamasi 14,83 Hektar di Panjang Belum Punya Izin KKPRL

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan bahwa pihak dari KKP akan kembali mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Rencananya tim dari KKP akan kembali datang ke Lampung. Karena ini berkaitan dengan instansi lain, jadi keputusan harus hati-hati," kata Sri, Kamis (14/9/2023).

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menggunakan ruang laut diwajibkan untuk melengkapi izin KKPRL. Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.

"Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah," katanya.

Baca juga : Komisi II DPRD Lampung Minta PT SJIM Hentikan Reklamasi

Ia menerangkan, sanksi administrasi itu ada 4 tahapan mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin.

"Ini belum kami lakukan semua karena kami sedang melakukan pemeriksaan. Jadi yang tadi diberhentikan belum secara tertulis sambil menunggu persoalan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, mengingatkan keberadaan lahan reklamasi milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang dikabarkan akan dibuat kilang penampungan CPO jangan sampai mencemari perairan setempat.

Watoni mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut bahwa sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil).

Watoni juga minta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung bersikap tegas untuk memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, karena belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Yang namanya segala kegiatan usaha harus ada izin. Kita ini negara hukum dan harus taat hukum, ikuti aturan mainnya. Jadi jangan seolah-olah mereka reklamasi dulu, baru nanti izin menyusul atau kalau tidak diketahui, ini lewat begitu saja. Ini yang tidak boleh dan tidak dibenarkan," kata Watoni, Rabu (13/9/2023).

Terkait PT SJIM mengklaim sudah mendapatkan semua izin dari Kementerian Perhubungan, Watoni menegaskan jika hal itu keliru.

"Kalau perusahaan mengatakan izin ke Kementerian Perhubungan kan aneh. Justru yang berkepentingan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan karena itu wilayah mereka. Ini yang perlu diberikan pencerahan kepada pelaku usaha," jelasnya.

Watoni mengingatkan, jika izin KKPRL tersebut tidak segera dilengkapi, maka Dinas Kelautan dan Perikanan harus tegas menghentikan sementara reklamasi tersebut.

"Statemen Dinas Kelautan dan Perikanan itu sudah benar. Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan berhak mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi. Dimana sanksi terbesar dihentikan proyek itu dan ditutup," tegasnya.

Ia menegaskan, luasnya lahan yang akan direklamasi bisa berdampak merusak ekosistem biota laut. "Nantinya luas lahan yang direklamasi 14,83 hektar, artinya itu sudah mempersempit ruang gerak di pantai. Berarti ada hak orang lain yang terlanggar di sana yaitu nelayan. Selain itu, luas segitu pasti menutup akses bibir pantai dan itu sudah melanggar," paparnya.

"Lalu yang dikhawatirkan limbah cair mereka akan digelontorkan ke laut kita, itu yang berbahaya buat ekosistem alam laut jika dilihat dan ditinjau dari sisi lingkungan. Karena kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO pasti ada limbah," lanjut Watoni.

Selain itu, lanjut dia, dalam proses reklamasi tersebut juga bisa merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang dan habitat flora fauna di dalam laut.

"Reklamasi juga harus dilihat, dia menggelontorkan material dalam bentuk tanah, batu-batuan atau apa? Karena itu akan merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang, habitat flora dan fauna di dalam laut ikut rusak," ucapnya.

"Padahal, untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut butuh waktu lama mencapai puluhan tahun baru akan terbentuk, dan itu tidak mudah,” lanjutnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 15 September 2023 dengan judul "Hanan: PT SJIM Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Reklamasi di Pesisir Panjang, Hanan: PT SJIM Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×