Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Beli Sabu, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Kota Metro

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap penyalahguna narkoba jenis sabu. Kali ini seorang anak di bawah umur ditangkap usai membeli satu paket sabu.

Anak di bawah umur berinisial DRR (16) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat itu ditangkap usai membeli sabu dari seorang pengedar di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Akbp Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, DRR ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat saat sedang bersama seorang rekannya.

"Kami amankan dua orang yaitu DRR dan rekannya AS yang menjadi saksi atas penangkapan tersangka. Rekannya ini saksi," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DRR, ditemukan dari dalam lipatan celana bagian bawah sebelah kanan, satu lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisikan sabu seberat 0,14 Gram.

Hendra menerangkan, tersangka di bawah umur tersebut sudah tidak lagi bersekolah. "Dari pengakuannya, sabu yang baru dibelinya itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga : Lagi Asik Nyabu, Tiga Pemuda di Metro Timur Diringkus Polisi

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dengan harga Rp100 ribu.

Sementara untuk rekan DRR berinisial AS tidak ditahan, AS berstatus sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka DRR ini meminta rekannya ikut menemaninya, tapi saksi AS tidak mengetahui apapun soal narkobanya. AS tidak terbukti terlibat," tandasnya.

Kini tersangka DRR berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sebelumnya di hari yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang di jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur pada Rabu (13/9/2023).

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus tiga pemuda penyalahguna narkoba yang sedang asik mengkonsumsi sabu. Ketiganya lalu digelandang ke Mapolres Metro.

Ketiga pemuda yang ditangkap yakni KGS M Doni Saputra (20) seorang mahasiswa yang merupakan warga Jalan Bambu Kuning RT 035 RW 006, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Ikang Very Aryanto (19) warga RT 004 RW 001 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Terakhir ialah Hendi Aditiawan (25) seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun III, Desa Rengas, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu bersama. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Beli Sabu, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Kota Metro

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×