Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Lagi Asik Nyabu, Tiga Pemuda di Metro Timur Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang di jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur pada Rabu (13/9/2023).

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus tiga pemuda penyalahguna narkoba yang sedang asik mengkonsumsi sabu. Ketiganya lalu digelandang ke Mapolres Metro.

Ketiga pemuda yang ditangkap yakni KGS M Doni Saputra (20) seorang mahasiswa yang merupakan warga Jalan Bambu Kuning RT 035 RW 006, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Ikang Very Aryanto (19) warga RT 004 RW 001 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Terakhir ialah Hendi Aditiawan (25) seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun III, Desa Rengas, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu bersama.

"Jadi malam itu kami lakukan penangkapan sekitar jam 00.20 WIB. Kami menemukan ketiganya di dalam satu ruangan sedang mengkonsumsi sabu," kata Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (14/9/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti mulai dari Alat Hisap Sabu atau bong hingga paketan narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram dan dua buah pipa kaca pirek.

"Kemudian dilakukan penggeledahan kepada tersangka Hendi Aditiawan ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong dan satu pipa kaca pirek berisi endapan kristal kristal bening diduga narkotia jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,4 gram," imbuhnya.

Kepada Polisi, ketiganya mengaku telah tiga kali mengkonsumsi sabu bersama. Narkoba tersebut didapatnya dengan cara membeli Dari Seorang Pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Pengakuan mereka membeli dari seorang pengedar dengan nama panggilan Tokeh. Mereka membeli dengan harga Rp200 tibu per paketnya," sambungnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya diamankan di Mapolres Metro. 

"Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta," terangnya. 

Hingga kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro juga tengah memburu pengedarnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres setempat. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Lagi Asik Nyabu, Tiga Pemuda di Metro Timur Diringkus Polisi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×