Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Oknum ASN Terdakwa Penganiayaan ART Dituntut 10 Bulan Penjara, Ibu Kandungnya 7 Bulan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Septi Aria (34), Oknum Aparatul Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung, terdakwa Penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) bersama Suhaida (64) ibu kandungnya jalani sidang lanjutan.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kamis (07/09/23) itu, Jaksa Penuntut Umum Rifani Agustam yang menangani perkara ini mengadili dan menuntut terdakwa Septi Aria dengan 10 bulan kurungan pidana penjara.

"Dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Dakwaan Kedua Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tuntut Yusnawati.

Kemudian untuk terdakwa Suhaida yang merupakan ibu dari terdakwa Septi oleh Majelis Hakim mengadili dan menuntutnya dengan 7 bulan pidana penjara.

Sebelumnya, sempat viral kasus penganiaan ART oleh majikannya yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga turut serta ibu kandung ASN tersebut.

Dimana dalam kasus tersebut terdapat dua ART yang menjadi korban yakni DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran. Sedangkan majikan sang penganiaya adalah SA (35), seorang ASN bersama ibunya SD (64) Alias Oma.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa kedua korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dennis menjelaskan, korban kerap mendapatkan kekerasan fisik seperti pipi kepala dipukul dan ditendang sejak awal bekerja yakni Februari 2023 hingga Mei 2023.

"Alasannya karena majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban. Kedua korban juga ternyata belum pernah terima gaji sejak bekerja," ucapnya.

Selain penganiayaan, korban juga kerap mendapatkan perilaku tidak senonoh oleh sang majikan. "Seperti saat korban lagi mandi, korban disuruh membersihkan lantai tanpa pakaian," imbuhnya.

Korban DL juga membeberkan, dimana oma (Ibu Sefti) sering main tangan, sering ditampar, ditendang. Bahkan setelah majikannya pulang (sebelumnya di Thailand), ternyata tetap sama main tangan juga.

Mirisnya, DL mengaku pernah dianiaya saat tidak mengenakan satu helai pakaian pun Karena Ada Kotoran yang belum ia bersihkan.

"Pernah itu saya lagi mandi, terus tiba-tiba pintu dibuka saya diseret. Itu masih penuh sabun badan, saya dijambak karena ada kotoran yang belum bersih saat saya sapu," ungkap DL. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Oknum ASN Terdakwa Penganiayaan ART Dituntut 10 Bulan Penjara, Ibu Kandungnya 7 Bulan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×