Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai klarifikasi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Gubernur Arinal menjelaskan jika LHKPN nya dibuat oleh anaknya. Ia juga menjelaskan darimana hartanya berasal.

Dimana menurut Arinal, LHKPN yang dipertanyakan oleh KPK adalah tahun 2021 dan 2022. Selain itu dirinya juga diminta oleh KPK untuk melengkapi data pendukung.

"Saya ini sebelum masuk pegawai negeri, saya pengusaha. Lalu dalam proses menjadi pegawai negeri perjalanan saya sampai ke sekda. Dan ini tetap harus menjadi penilaian," kata Arinal, saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (5/9/2023).

Baca juga : KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pahala Nainggolan: Ada Temuan Signifikan Tengah Dianalisis

"Jadi tahun lalu, saya diminta keterangan tentang LHKPN, LHKPN ini yang membuat adalah anak saya, saya kan sibuk. Ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan," lanjutnya.

Arinal mengatakan, dirinya memiliki lahan warisan yang cukup luas di daerah kelahirannya, yaitu di Kabupaten Way Kanan.

"Saya punya lahan waris di kampung saya begitu luas dikerjasamakan dengan pengusaha. Saya punya keluarga dan saya anak tokoh, lima kebuayan di Way Kanan itu termasuk bapak saya," ungkap Arinal. 

Karena itu setelah diklasifikasikan KPK, ia diminta oleh KPK memperbaiki LHKPN dan disampaikan kembali ke KPK dalam waktu dekat.

"Ada memang beberapa hal seperti perjalanan saya inilah yang saya diminta untuk memperbaiki. Jadi berbanding terbalik dengan pemberitaan yang disampaikan oleh media. Jadi diperbaiki seperti yang dilakukan oleh ibu Reihana dan ibu Wagub," terangnya.

Baca juga : Diklarifikasi KPK Terkait LHKPN, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan Arinal Djunaidi

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023, Arinal tercatat memiliki harta sebanyak Rp23.243.777.572 atau Rp23,2 miliar.

Harta itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah senilai Rp7.533.195.000.

Untuk harta bergerak, politikus Partai Golkar ini tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp494.627.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp14.910.660.708.

Baca juga : KPK Usut Penyaluran Bansos Beras Fiktif di Lampung dan Medan

Arinal Djunaidi tercatat memiliki utang Rp14.891.336. Sehingga total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp23.243.777.572.

Sementara, LHKPN 2021 yang dilaporkan pada 22 Maret 2022, Arinal melaporkan harta Rp22,6 miliar. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×