Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ngebet Punya HP, Seorang Buruh Nekat Gasak 2 Handphone di Merbau Mataram Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perkara ingin memiliki handphone, Piter Efendi (22) nekat menggasak 2 unit handphone milik warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Selasa (8/8/2023) lalu.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan menerangkan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Piter Efendi ditangkap hari Sabtu (2/9), sekira jam 00.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat berada di Dusun I, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, pelaku bekerja sebagai seorang buruh," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Sebelumnya, Benny melanjutkan, hari Selasa (8/8) tempo lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil masuk kedalam rumah Daroji di Dusun Trimulyo 3, Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram.

"Caranya pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dengan baik, lalu kedalam kamar depan dan langsung mengambil 2 unit Handphone merk Oppo A16e dan Oppo A15," sambung Kapolsek.

Aksi pencurian itu, membuat korban harus menanggung rugi berkisar Rp3 juta dan melapor ke Polsek Merbau Mataram.

Usai menerima laporan dari korban, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk memburu pelaku.

Alhasil, pada hari Sabtu (2/9), Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram mengendus keberadaan terduga pelaku curat.

Saat dilakukan penangkapan, Piter Efendi mengakui kepada petugas bahwa telah melakukan aksi curat seorang diri.

"Motifnya, tersangka ingin memiliki handphone," cetus Kapolsek.

Selanjutnya  tersangka di amankan di polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti yaitu 1 unit handphone Oppo A16e warna hitam milik korban.

"Untuk 1 unit handphone lainnya milik korban sedang kita lakukan pencarian, karena sudah dijual melalui COD sekitar Rp900 ribu," timpal Kapolsek.

Kini, tersangka berikut barang bukti sudah berada di Mapolsek Merbau Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Ngebet Punya HP, Seorang Buruh Nekat Gasak 2 Handphone di Merbau Mataram Lamsel

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×