Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polda Amankan 566 Senpi Ilegal dan Ungkap 2.930 Kejahatan Selama 8 Bulan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak Januari hingga Agustus 2023, Polda Lampung amankan 566 senjata api (Senpi) ilegal atau rakitan dan 295 butir amunisi. Sebanyak 2.930 kasus kejahatan juga berhasil diungkap.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan barang bukti 566 ilegal itu terdiri dari berbagai jenis dan ukuran.

"Diantaranya 463 pucuk Senpi laras pendek jenis revolver, 55 pucuk senpi laras pendek jenis pistol dan 48 senpi laras panjang," kata Kapolda saat memimpin ekspos dalam rangka memperingati HUT ke-8 Tekab 308 di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

Helmy menjelaskan, Senpi Ilegal yang kemudian dimusnahkan tersebut didapat dari berbagai macam kegiatan operasi atau kegiatan kepolisian.

"Diantaranya Operasi Sikat dalam kurun waktu 2023 sebanyak 283 pucuk senpi dan 75 butir amunisi, Operasi Pekat sebanyak 168 pucuk senpi dan 130 butir amunisi. Kemudian ada juga hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela," jelasnya.

Adapun senpi ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi.

"Ada juga yang kita dapat pada saat penindakan dan penangkapan pelaku, kemudian dilakukan tindakan tegas, dimana pelakunya menggunakan senpi. Ini ada 8 pucuk senpi dan 25 butir amunisi," bebernya.

Terkait asal senpi ilegal tersebut, Helmy mengatakan pihaknya sudah memetakan dan akan menjadi target operasi.

"Asal senpi itu sudah kami petakan tapi tidak kami sampaikan disini karena ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya mengungkap peredaran gelap atau peredaran senjata api rakitan," jelasnya.

Kapolda menerangkan, semua barang bukti senpi ilegal dan amunisi yang dimusnahkan sudah mendapat penetapan penyitaan maupun pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.

"Setelah dilakukan pemusnahan secara disposal ini, kita akan melakukan peleburan terhadap barang bukti senpi rakitan dan amunisi tersebut," imbuhnya.

Helmy mengimbau kepada masyarakat Lampung yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Kami tidak akan memproses kalau diserahkan secara sukarela, tapi kalau dilakukan untuk tindak pidana pasti akan kita proses. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat, pihak kepolisian maupun TNI," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga mengatakan Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 2.930 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari-Agustus 2023.

"Sepanjang tahun 2023, Tim Tekab 308 berhasil mengungkap C3 sebanyak 2.930 kasus. Hal ini bukan tugas yang ringan dalam mengungkap kejahatan konvensional di Polda Lampung," ujar Kapolda.

Helmy menjelaskan sejak dibentuk selama 8 tahun, Tekab 308 telah banyak menoreh prestasi termasuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Lampung.

"Tentunya prestasi ini jangan membuat kita cepat berpuas diri, jangan membuat kita sombong karena masih banyak kasus lain yang harus bisa kita ungkap," ucapnya.

Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 16 personel Tekab 308 Presisi Polda Lampung atas dedikasinya yang tidak kenal lelah dan selalu bekerja keras dalam mengungkap setiap kasus yang ada.

"Kepada rekan-rekan yang mendapatkan penghargaan terima kasih itu adalah bentuk apresiasi dari pimpinan atas apa yang saudara rekan-rekan raih, apa yang saudara rekan-rekan lakukan," ungkap Kapolda.

Helmy berpesan prestasi yang telah diraih bisa dipertahankan dan ditingkatkan, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. Karena biasanya menjelang tahun politik, intensitas kejahatan juga meningkat. "Untuk itu kita harus bisa mengantisipasi dengan baik," katanya.

Helmy berharap Tekab 308 tetap menjaga loyalitas, solidaritas kepada institusi dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang berdampak buruk bagi diri sendiri maupun kesatuan.

"Tekab 308 merupakan ujung tombak dalam upaya pengungkapan dan penangkapan para pelaku kejahatan. Jadikanlah pengalaman itu sebagai guru yang terbaik untuk selalu memperbaiki diri maupun kemampuan di antara kita, benahi diri, tegakkan hukum dengan mata hati," lanjutnya.

Helmy mengungkapkan beberapa kasus C3 menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2023 diantaranya kasus BRILink di Pesawaran, pengungkapan pelaku pembunuhan menggunakan senpi di Lampung Utara, pencurian dengan kekerasan di Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

"Teruslah berprestasi, tunjukkan kepada masyarakat Provinsi Lampung bahwa hadirnya Tekad 308 merupakan jaminan dari sebuah rasa aman, nyaman dan keadilan bagi masyarakat Lampung," imbuhnya.

Helmy pun berpesan kepada jajaran agar tetap melayani setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan baik, serius, fokus dan tulus.

"Jaga nama baik Tekab 308, Jaga Nama Baik Ditreskrimum, jaga nama baik Polda Lampung, jaga nama baik Polri, jaga nama baik keluarga dan jaga nama baik Provinsi Lampung," paparnya.

Helmy minta kepada jajaran agar tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan dengan mengedepankan SOP dan menjunjung tinggi HAM.

"Ingat apabila kejahatan itu sudah membahayakan jiwa, raga, harta benda masyarakat apalagi petugas, kalian jangan ragu. Kewenangan yang diberikan harus digunakan sebaik-baiknya," tegasnya.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan peredaran senpi ilegal harus diberantas sedini mungkin mulai dari hulu hingga ke hilir.

"Peredaran senpi ilegal inikan jelas akan mendorong kriminalitas di masing-masing daerah. Perlu ada upaya dari pihak kepolisian mengimbau kepada pihak-pihak manapun yang masih menggunakan, membuat ataupun memproduksi senpi rakitan untuk segera menyerahkan senjata ilegalnya dan menghentikan aktivitasnya," kata Yusdianto.

Yusdianto menerangkan, kepemilikan senpi ilegal adalah tindak kriminalitas yang terus berlangsung dari waktu ke waktu termasuk  di beberapa daerah yang rawan peredaran senpi ilegal seperti Mesuji.

"Apalagi di daerah-daerah rawan seperti Mesuji yang peredarannya masih banyak. Untuk itu harus ada upaya preventif dan represif dari aparat kepolisian," ucapnya.

Yusdianto berharap, aparat TNI dan Polri untuk secara terus-menerus mengimbau masyarakat menyerahkan senpi ilegal yang masih dimilikinya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 31 Agustus 2023 dengan judul "Polda Amankan 566 Senpi Ilegal Selama 8 Bulan"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polda Amankan 566 Senpi Ilegal dan Ungkap 2.930 Kejahatan Selama 8 Bulan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×