Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KPK Usut Penyaluran Bansos Beras Fiktif di Lampung dan Medan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pendistribusian bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Lampung dan Medan yang diduga fiktif dan ada manipulasi data.

KPK menduga ada perintah dari tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk membuat dokumen fiktif terkait penyaluran bansos di Lampung dan Medan.

"KPK panggil dua saksi dan hadir untuk didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi Bansos Beras di wilayah Lampung dan Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, pendalaman yang dilakukan terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos tersebut.

"Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Kadivre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa Slamet Baedowi, dan mantan Kadivre Medan PT Bhanda Ghara Reksa Sumarsono,” jelasnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyaluran Bansos Beras di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Mereka adalah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Dari pihak swasta yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Dalam perkara ini, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial Provinsi Lampung menyatakan penyaluran bansos beras dari Kementerian Sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Provinsi Lampung telah mencapai 100 persen.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, bansos beras tersebut diberikan kepada KPM dengan jumlah 294.056 kepala keluarga yang tersebar di 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung.

"Bansos beras ini terakhir disalurkan pada 28 Oktober 2020 yang lalu. Sampai saat ini sudah tersalurkan kepada 294.056 kepala keluarga atau sudah 100 persen," kata Aswarodi, Rabu (4/11/2020) lalu.

Aswarodi menjelaskan, bansos beras paling banyak disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 73.762 KPM. Selanjutnya dari Kabupaten Lampung Timur sebanyak 70.434 KPM, dan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 53.998 KPM.

Ia mengungkapkan, bansos beras merupakan program yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Pendistribusian bantuan sosial beras ini Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan semoga bermanfaat bagi keluarga penerimaan manfaat," katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 31 Agustus 2023 dengan judul "KPK Usut Penyaluran Bansos Beras Fiktif di Lampung dan Medan"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

KPK Usut Penyaluran Bansos Beras Fiktif di Lampung dan Medan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×