Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Apes! Maling Kepergok Saat Bobol Indomaret di Way Urang Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dipergoki tengah membobol ritel Indomaret di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Deby Kurnia Sandi (26) digelandang ke Mapolsek Kalianda, Rabu (30/8/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, pelaku beraksi sendirian masuk ke dalam toko Indomaret dengan menjebol atap berbekal sebuah palu martil.

"Pelaku masuk dan mengambil uang tunai Rp122 ribu dan barang dagangan toko berupa puluhan makanan ringan dan ratusan Bungkus Rokok berbagai macam," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023) pagi.

Apes bagi pelaku, saat tengah asik menggasak isi toko, rupanya aksinya dilihat warga setempat dan langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda.

"Sekira jam 01.00 WIB, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Indomaret Kalianda 3 Ragom Mufakat 1," timpal Kapolsek.

Anggota Polsek Kalianda bergegas menuju lokasi pencurian, dan dibantu warga setempat langsung mengamankan si pelaku yang berada didalam minimarket.

Pelaku Deby Kurnia Sandi, ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, yakni di Jalan Pengayoman Kampung Lima, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," urai Kapolsek.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Beat warna biru dop tanpa nopol, sepasang sendal warna hitam, sebuah handphone Oppo, 1 buah palu besi, uang tunai senilai Rp122 ribu.

Lalu 23 piece makanan ringan Chitato,  51 Bungkus rokok Surya 16, 14 bungkus rokok Surya 12, 10 bungkus rokok Esse Change, 8 bungkus rokok Esse Grape, 9 bungkus rokok Esse Double, 11 bungkus Esse Juice.

Selanjutnya 1 bungkus rokok Esse Change 12, 16 Bungkus Rokok Marlboro Filter Black 20, 14 bungkus rokok Marlboro Ice Brust, 4 bungkus rokok Marlboro Filter Black 16.

Kemudian 2 bungkus rokok Marlboro Filter Black 12, 6 bungkus rokok Marlboro Merah, 6 bungkus rokok Marlboro Kretek 12, 10 bungkus rokok Sampurna Mild Mentol 16, 10 bungkus rokok Sampurna Mild 16, 6 bungkus rokok rokok Gudang Garam Merah, dan 1 bungkus Dunhil Putih 20.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Apes! Maling Kepergok Saat Bobol Indomaret di Way Urang Lamsel

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×