Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Disnaker Lampung: Yayasan Az Zahra Tanggungjawab Penuh Jika Tidak Hadirkan Vendor Dalam Penyidikan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung menyebut, pihak yayasan bertanggungjawab sepenuhnya atas Tragedi Lift Jatuh proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, jika tidak dapat menghadirkan vendor dalam proses penyidikan.

Terkait tragedi Lift jatuh proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, dalam proses penyelidikan Disnaker meminta Az Zahra untuk mengadirkan pihak konstruksi Lift yang berada di Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, HelmY Ady menyampaikan, sampai saat ini pihak Yayasan Az Zahra tidak bisa menghadirkan pihak dari konstruksi lift tersebut.

"Terkait masalah vendor kita sudah meminta yayasan Az Zahra untuk mengahdirkan pihak konstruksi lift untuk melihat dan membagi tanggung jawab. Namun jika tidak bisa menghadirkannya maka secara hukum dialah (pihak yayasan) yang bertanggung jawab," kata Helmy Ady, saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Helmy mengungkapkan, terkait dengan bantuan tali asih yang diberikan oleh pihak yayasan kepada keluarga korban, ada kesesuaian dan sudah ditetapkan besarannya.

"Terkait bantuan itu tinggal kita tunggu laporan dari pihak keluarga maupun Az Zahra," terusnya.

Baca juga : Disnaker Sebut Pihak Yayasan Az Zahra Beri Santunan Rp 100 Juta per Ahli Waris Korban Lift Jatuh

Helmy menjelaskan, besaran yang harus diberikan oleh pihak yayasan (Az Zahra) kepada keluarga korban, yakni di atas Rp 100 juta.

"Untuk itu tentu ada tenggat waktunya, terhitung 30 hari sejak dikirimkan pada awal bulan Agustus," jelasnya.

Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan atau yang bersangkutan. Ahli waris korban tenaga kerja wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa Pendidikan maksimum sebesar Rp174 juta.

Adapun rinciannya, santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.

Dengan manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala, sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

Untuk diketahui, dalam tragedi lift jatuh Sekolah Islam Az Zahra kepolisian telah menetapkan Rahmat selaku penanggung jawab dan tersangka.

Tragedi kecelakaan kerja itu terjadi di Sekolah Islam Az Zahra, yang berada di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Dalam tragedi tersebut mengakibatkan sembilan pekerja menjadi korban, dimana dari kesembilan korban tersebut tujuh orang meninggal dunia.

Berikut tujuh korban meninggal dunia tragedi lift jatuh pembangunan Sekolah Islam Az Zahra.

  1. Udin (65) warga Jalan P. Emir M. Noer, Bandar Lampung.
  2. Rahmatullah (38) warga Jalan AMD Tanjung Jati Lk. II Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
  3. Selamet Saparudin (44) warga Jalan AMD Kota Jawa No. 21 Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
  4. Romi (32) warga Jalan Dr. Harun 1 Gang Arema Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
  5. Edi Mulyono (38) warga Jalan Suban, Marbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
  6. Asep Nursyamsi (39) warga Tanjung Jati Lk. II rt.008 Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
  7. Ahmad Burhan (39) warga Jalan Bungur Lk. II rt.005 Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung. (*)


This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Disnaker Lampung: Yayasan Az Zahra Tanggungjawab Penuh Jika Tidak Hadirkan Vendor Dalam Penyidikan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×