Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Penganiayaan di PT. KCMU Pesibar Ajukan Praperadilan

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Ditetapkan tersangka oleh polisi atas bentrokan antara petani mitra KCMU dengan sekelompok warga yang tergabung dalam sebuah LSM di perkebunan sawit milik PT. Karya Canggih Mandirutama (KCMU), DS (35) mengajukan Praperadilan.

Tersangka DS warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat tersebut mengajukan permohonan praperadilan melalui Kuasa hukum diantaranya, Fajri Safi’i, S.H; Deni Supriatna, S.H; M. Andrean Saepudin, S.H dan Muhammad Zen Amirudin, S. dari Kantor FIRMA HUKUM FAJRI SAFI’I & REKAN, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 026/SKK/FSR/VIII/2023 Tertanggal 23 Agustus 2023.

Adapun pengajuan permohonan praperadilan tersebut ditujukan terhadap Kepolisian Resort Pesisir Barat (Kapolres Pesisir Barat) dan  Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) 

Kuasa Hukum tersangka Pajri Safi'i mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien nya tersebut dinilai cacat hukum dan surat perintah penyidikan dianggap tidak sah. Sebab kronologis peristiwa yang disampaikan oleh pelapor atas nama Khotman Hasan yang mengaku sebagai petani pemilik lahan yang sedang melakukan pemanenan kemudian diserang oleh sekelompok orang yang di suruh PT. KCMU tidak benar.

"Uraian perbuatan pidana menurut pemohon tersebut tidak sesuai dengan fakta, yang sebenarnya adalah LSM Pambers yang dipimpin oleh Khotman Hasan berjumlah kurang lebih 25 orang mendatangi lahan sawit PT.KCMU melakukan penjarahan atau perampokan, sehingga klien kami beserta masyarakat para penggarap atau petani mitra PT.KCMU berupaya untuk datang menemui mereka guna mencegah tindak pidana penjarahan/perampokan itu terjadi," dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

"Sesampai dilokasi klien kami beserta masyarakat para penggarap atau petani mitra PT. KCMU langsung ditodong senjata api oleh Khotman Hasan, karena ditodong senjata api spontan sebagian dari petani mitra kembali pulang dengan ketakutan dan sebagian lagi karena terdesak melakukan perlawanan terhadap anggota LSM PAMBERS sehingga terjadilah bentrok masa yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka," sambungnya.

BACA JUGA: Polisi Kembali Amankan Terduga Pelaku Kericuhan di Pesibar

Sehingga kata Pajri dengan uraian perbuatan pidana yang dilaporkan oleh Khotman Hasan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023 tersebut tidak dilakukan penyelidikan oleh para termohon (Polres Pesisir Barat) secara benar menurut hukum, termohon l (Polres Pesisir Barat) tidak pernah menanyakan apa dasar atau alasan Khotman Hasan melakukan pemanenan di lokasi tersebut

"Kemudian termohon l tidak pernah melakukan penyelidikan dalam perkara ini apakah benar atau beritikad baik melakukan pemanenan buah sawit dengan cara berombongan dan membawa senjata api? termohon I tidak adil dalam menerapkan hukum dimana Khotman Hasan yang menodongkan senjata kepada klien kami dan kawan-kawannya dibiarkan dan justru dilindungi oleh termohon l," sambungnya.

Pajri menambahkan sebagaimana diketahui kliennya tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka berdasarkan pada surat penangkapan oleh termohon yang melalui surat penangkapan dengan Nomor:  SP.Kap / 46 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, tertanggal 18 Agustus 2023 tidak pernah membuktikan klien nya diperiksa sebagaimana calon tersangka, akan tetapi kliennya langsung ditangkap sebagai Tersangka oleh Polres Pesisir Barat.

"Sehingga dengan tidak seimbang klien kami dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada klien kami, berdasarkan argument tersebut diatas kami meragukan terpenuhnya dua alat bukti yang dimiliki oleh termohon l dalam hal menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," lanjutnya.

"Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:  SP.Kap / 46 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka tindakan Polres Pesisir Barat yang merumuskan perbuatan pidana yang di sangkakan kepada klien kami adalah salah dan bertentangan dengan fakta hukum sebenarnya," sambungnya.

Sehingga tambah Pajri sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara : 21/PUU/XII/2014 maka Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/32/VIII/Res.1.6/2023/RESKRIM, Tertanggal 16 Agustus 2023 yang menetapkan kliennya sebagai Tersangka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Bahwa oleh karena tindakan Polres Pesisir Barat telah menetapkan tersangka kepada kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, maka kliennya harus dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara dalam kedudukan harkat dan martabat mereka masing-masing. Karena dalam peristiwa tersebut klien nya yang di todong senjata api oleh pelapor.

Berdasarkan perkara tersebut Pajri juga meminta agar pelapor Khotman Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata api dan melakukan pencurian dengan kekerasan saat peristiwa terjadi. Sehingga haruslah Khotman ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum kami mohon agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para termohon melakukan tugasnya bertentangan dengan Hukum.

3. Menyatakan Perbuatan para termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah bertentangan dengan Hukum. 

4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini :

- Laporan Polisi No.: LP / B / 25 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023.

- Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32 / VIII / Res.1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023.

Surat Perintah Penangkapan No.:  SP.Kap / 46 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023

- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023.

Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Memerintahkan para termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

6. Menyatakan penyitaan mobil dan Hand Phone milik pemohon adalah bertentangan dengan Hukum.

7. Menyatakan Penggeledahan Hand Phone milik pemohon oleh termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum. 

8. Memerintahkan termohon l untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada pemohon.

9. Memerintahkan kepada termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

10. Memerintahkan para termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.

11. Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

12. Menghukum para termohon membayar ganti kerugian atas diri pemohon sebesar Rp. 1.000.000

Diminta tanggapan Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terkait dalam proses penyidikan Dedi Saputra kalaupun pihak tersangka merasa tidak terima, silahkan kuasa hukum bermohon ke pengadilan, intinya kita penyidik tetap memproses kasus ini sesuai prosedur sebagaimana yg dilaporkan korban melalui LAporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Agustus 2023 pelapor Khotman Hasan," ujarnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan jika dimungkinkan masih ada oknum ataupun pihak yang harus bertanggung jawab dari kejadian tersebut, sebab perlu diketahui kata dia bahwa kejadian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaiman dimakasud dalam Pasal 170 atau 351 ayat (2) KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 WIB.

"Kejadian itu terjadi di perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Kupang Ulu, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Tengah telah mengakibatkan 1 unit mobil terbakar dan kurang lebih 6 orang warga luka berat untuk menjalani perawatan intensif, dan Polres Pesibar segera bertindak melakukan olah TKP dan lidik," tegasnya.

"Serta kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 12 orang saksi dan terduga pelaku. Kami dalam penanganan perkara profesional dan sudah sesuai prosedur menurut aturan undang undang yang berlaku," pungkasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Penganiayaan di PT. KCMU Pesibar Ajukan Praperadilan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×