Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Deny Rolind Zabara Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus penganiayaan alumni Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Dimana dalam insiden penganiayaan tersebut pelaku atas nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangaka.

Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

"Sudah kita terima SPDP nya, dalam surat itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya itu yang kita terima," kata Firdaus Affandi saat memberikan keterangan Rabu (30/8/2023).

Ia melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara tersebut. Yaitu jaksa yang ditunjuk yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila. "Sejauh ini kami baru menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum," katanya.

"Kalau sudah masuk berkas tahap satu, itu nanti  akan diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak berkas perkaranya," jelasnya.

Kemudian lanjut Affandi, jika nanti berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19).

"Setelah dilengkapi kemudian dirasa lengkap, baru kita naikkan status ke P21 atau lengkap untuk segera kita sidangkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi enggan membeberkan penanganan perkara tersebut.

Dennis mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyidikan dan Pengumpulan Alat Bukti dalam perkara tersebut.

"Masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik satreskrim," kata Dennis.

Ditanya mengenai tersangka, Dennis mengatakan akan segera mengumumkan kepada masyarakat setelah proses penyidikan pengumpulan alat bukti selesai. "Tunggu hasil penyidikan dan alat bukti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang alumni IPDN bernama Achmad Farhan mengalami penganiayaan oleh pegawai BKD Provinsi Lampung pada Selasa, (8/8/2023) lalu.

Atas kejadian tersebut, Korban telah melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung. Kemudian, pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terduga pelaku atas nama Denny Rolind Zabara yang merupakan Kabid di BKD provinsi Lampung.

Dalam prosesnya, polisi telah menaikkan proses penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Deny Rolind Zabara Jadi Tersangka

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×